Pemkab Blitar Berlakukan e-KTP Seumur Hidup

Eko Budi Winarso [Hartono/Bhirawa]

Eko Budi Winarso [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Blitar saat ini sudah memberlakukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk usia seumur hidup.
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Eko Budi Winarso, mengatakan untuk KTP Elektronik saat ini sudah berlaku seumur hidup di Kabupaten Blitar berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2013 tentang Administrasi Kependudukan seiring diterbitkannya KTP Elektronik.
“Sesuai dengan aturan yang baru, maka masa berlakunya E-KTP menjadi seumur hidup,” kata Eko Budi Winarso.
Lanjut Eko Budi Winarso, dalam aturan yang baru tersebut ditegaskan untuk masa berlaku KTP Elektronik yang semula lima tahun menjadi seumur hidup, sehingga hal ini cukup efektif bagi masyarakat untuk menggunakan kartu identitas tersebut dalam berbagai keperluan administratif.
“Jika sebelumnya untuk KTP per lima tahun ada perbaikan data atau penggantian, maka dengan menggunakan E-KTP masa berlakunya menjadi seumur hidup,” jelasnya.
Masih menurut Eko Budi Winarso, bagi masyarakat yang KTPnya tercetak tahun 2012 dan masa berlakunya masih lima tahun, pihaknya memberikan informasi kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir batas waktunya yang sebelumnya hanya lima tahunan, karena dengan sendirinya akan berlaku seumur hidup untuk selanjutnya.
“Kecuali bila ada perubahan data yang bersangkutan seperti nama atau status perkawinan dan sejenisnya, maka masa berlakunya akan diganti dengan seumur hidup,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib, SIP, mengatakan untuk penerapan E-KTP seumur hidup ini pihaknya meminta kepada Pemkab Blitar untuk lebih banyak melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat guna menegaskan informasi sebelumnya yang hanya berlaku selama lima tahunan. Selain itu pihaknya juga meminta adanya kemudahan akses pembuatan E-KTP bagi warga usia lanjut dan warga yang tidak bisa datang langsung ke lokasi pembuatan E-KTP.
“Sebab selama ini kebutuhan administrasi bagi warga usia lanjut dan warga yang mengalami kendala kesehatan kesulitan untuk mengurus E-KTP karena tidak bisa datang langsung. Apalagi pada saat mereka sakit dan masa berlakunya KTP sudah habis, akhirnya persyaratannya tidak bisa diterima,” terang Abdul Munib, SIP. [htn]

Tags: