Pemkab Blitar Didemo Pedagang Penataran

Koordinator LSM KRPK, M Trianto saat menunjukkan bukti-bukti penjualan aset kios Pasar Penataran yang tidak jelas asal usulnya kepada masyarakat pada saat menggelar aksi didepan Kantor Pemkab Blitar, Selasa (15/3) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Koordinator LSM KRPK, M Trianto saat menunjukkan bukti-bukti penjualan aset kios Pasar Penataran yang tidak jelas asal usulnya kepada masyarakat pada saat menggelar aksi didepan Kantor Pemkab Blitar, Selasa (15/3) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Diduga adanya permainan dalam jual beli aset terhadap kepemilikan kios pasar di Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar mencapai miliaran rupiah, ratusan pedagang korban penggusuran yang tergabung dalam LSM KRPK mendatangi Kantor Pemkab Blitar, Selasa (15/3) kemarin.
Aksi yang dimulai pada pukul 10.30 ini meminta kejelasan atas pergusuran kios pasar yang berada di Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar tanpa adanya sosialisasi serta penjelasan kepada pemilik kios sebelumnya yang mencapai 400 kios.
Koordinator Aksi, M Trianto mengatakan dari lahan yang statusnya belum jelas ini merupakan bekas kebun PTPN 12 Penataran  sebelumnya telah berdiri sekitar 400 kios yang akhirnya ikut digusur karena dilakukan perbaikan. “Dalam penggusuran tersebut tidak jelas, bahkan sebelumnya pemilik kios sama sekali belum mendapatkan informasi atau sosialisasi termasuk  kompensasinya,” kata M Trianto.
Bahkan sebelumnya atas pelaksanaan relokasi pasar bagian atas yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sekitar 50 persen, para pedagang sudah diminta untuk membayar uang sewa kios sebesar Rp. 35 juta perkios dengan total pencapaian yang didapat Desa mencapai sekitar Rp. 14 miliar. “Kami juga mempertanyakan uang ini kemana, sebab kami tanyakan kepada Pemkab sama sekali tidak ada uang yang masuk untuk jual beli kios yang mencapai miliaran rupiah ini,” ujarnya.
Bahkan pihaknya juga akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib untuk mengusut kasus ini, pasalnya secara administrasi kepemilikan tanah tersebut tidak jelas namun sudah dilakukan jual beli kepada pedagang.
Di sisi lain ada keresahan di kalangan para pedagang  karena para pedagang sudah menempati kios bagian atas diminta pindah ke kios bagian bawah. Selain itu  pihak Desa justru memprioritaskan pedagang baru untuk menempati lokasi baru dibandingkan dengan pedagang lama.
“Kami sangat kecewa sebagai pedagang pasar lama, karena tidak diprioritaskan dan malah memberikan kios yang telah direlokasi ke pihak lain. Kami minta jumlah kios sesuai dengan jumlah pedagang yang telah digusur untuk diutamakan,” kata salah satu pedagang sembako Pasar Penataran, Badriah.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto, pada saat menemui ratusan massa mengatakan saat ini Pemkab hanya menjadi mediator untuk menjembatani pedagang pasar ke pihak Desa, karena ini merupakan wewenang Pemerintah Desa. Sebelumnya Pemkab Blitar beserta Bapemas dan beberapa Dinas terkait sudah melakukan rapat internal terkait status tanah PTPN 12 Perkebunan Penataran yang di pergunakan pasar yang dikelola Desa.
“Kami akan segera klarifikasi kepada pihak Desa, pihak PTPN dan beberapa pihak terkait untuk persoalan ini baik persoalan aset hingga persoalan lainnya. Sehingga semua bisa jelas dan tidak ada yang dirugikan,” kata Drs. Mujianto. [htn]

Tags: