Pemkab Blitar Imbau Perusahaan Beri THR

thrKab Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Blitar mewajibkan semua perusahaan di Kabupaten Blitar wajib berikan Tunjangan Hari Raya pada H-7 sebelum lebaran. Hal ini seperti diungkapkan Kabid Hubinsaker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, Farida, dimana sekitar 500 perusahaan swasta di Kabupaten Blitar sudah harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah. “Maksimal H-7 lebaran, semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya,” kata farida.
Lanjut Farida, kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994 Pasal 2 yang menyebutkan perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai dengan masa kerja enam bulan atau lebih. Kemudian pegawai yang masa kerjanya baru enam bulan akan diberikan THR secara proporsional. Bahkan instruksi Menteri ini juga sudah ditindak lanjuti melalui Surat Edaran yang disampaikan oleh Gubernur Jatim. “Selain itu pegawai yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah atau satu kali gaji,” jelasnya.
Terkait hal ini, Disnakertrans akan tetap mengawasi perusahaan yang tidak menyerahkan THR maupun yang terlambat membayarkan THR pada karyawannya, karena ini kewajiban masing-masing perusahaan maka mereka harus bisa memenuhi hak karwayan tersebut menjelang perayaan lebaran mendatang.
“Karena kewajiban, maka semua perusahaan diwajibkan tanpa ada pengecualian. Sebab dalam aturan juga sudah dijelaskan,” imbuhnya. [htn]

Tags: