Pemkab Blitar Kembali Proses Pembebasan Lahan

7-FOTO KILAS 1 htn-Palal Ali SantosoKabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk melaksanakan kembali proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan segera melanjutkan proses pembebasan lahan. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso, MM. Untuk Program pembangunan JLS di Kabupaten Blitar yang sempat terhenti karena terganjal proses pembebasan lahan warga yang nilainya tidak sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), kini mulai dilanjutkan kembali.
Dikatakan Drs. Palal Ali Santoso, MM  secara prinsip pelaksanaan proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Blitar masih terus diproses, dimana saat ini Pemkab Blitar masih mengurusi perihal pembebasan tanah yang dimanfaatkan untuk proyek tersebut. “Mengingat sebelumnya aturan pembebasan lahan JLS sendiri sempat berubah-ubah,” kata proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Blitar.
Bahkan dikatakannya hingga terbit Perpres terbaru bahwa pembebasan lahan kurang dari satu hektar dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan  pembebasan lahan di atas 1 hektar menjadi kewenangan Propinsi. Sementara pembebasan tanah lebih dari 5 hektar ditangani oleh Pemerintah Pusat. “Hingga kini anggaran Pemkab Blitar untuk pembebasan lahan sendiri masih tersisa sekitar Rp. 776 juta untuk realisasi sesuai NJOP tanah, sehingga selanjutnya akan kita sesuaikan terlebo dahulu,” jelasnya.
Drs. Palal Ali Santoso, MM, menambahkan, setelah proses pembebasan lahan tuntas, nantinya akan dilanjutkan dengan dimulainya pembangunan jalan yang tentunya harus dikoordinasikan kembali dengan Pemerintah Propinsi dan Pusat, sementara panjang JLS mencapai 618,6 Km yang akan melewati sepanjang jalan Pacitan hingga Banyuwangi. [htn]

Keterangan Foto : Drs. Palal Ali Santoso, MM [hartono/bhirawa]

Tags: