Pemkab Blitar Matangkan RPJM Desa

Joni Setiawan, S.Sos, M.Si. [Hartono/Bhirawa]

Joni Setiawan, S.Sos, M.Si. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Terbitnya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) terkait Dana Desa yang akan bergulir pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar menyambut positif dan siap untuk menerapkannya mulai tahun ini.
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar, Joni Setiawan, S.Sos, M.Si, mengatakan Pemkab Blitar siap merumuskan regulasi pelaksanaan aplikasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi dibawahnya, sehingga pada bulan Pebruari ini tiap Desa sudah bisa melaksanakan pembangunan pemberdayaan yang ada di desa masing-masing.
“Jika semuanya sudah selesai maka pelaksanaan pembangunan Desa menuju Desa mandiri di Kabupaten Blitar bisa segera tercapai,” kata Joni Setiawan, S.Sos, M.Si.
Lanjut Joni Setiawan, S.Sos, M.Si, pihaknya bersama team fasilitasi penyelenggara UU tentang  Desa,  akan melakukan pematangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Kelurahan (RPJM Desa) yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa).
“RPJM Desa dan RKP Desa yang keduanya ini sebagai prasayarat dalam pemanfaatan dana Desa yang akan mulai di salurkan pada bulan April mendatang,” jelas Joni Setiawan, S.Sos, M.Si yang juga mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Pemkab Blitar.
Tambah Joni Setiawan, S.Sos, M.Si, menurutnya untuk dana Desa ada dua sumber yang diperolehnya yaitu, yang pertama bersumber dari dana APBN dengan nilai sekitar Rp. 33 miliar, sementara dana ADD yang besumber dari APBD sekitar Rp. 15 miliar, dimana nantinya aliran alokasi dana tersebut akan dibagikan keseluruh Desa yang ada di Kabupaten Blitar.
Bahkan setiap Desa nantinya akan menerima dana mencapai sekitar Rp. 700 juta, dengan perincian 50 persen diperuntukan bagi biaya tunjangan Kades dan perangkatnya dan sisanya diperuntukan dengan penyesuaian kebutuhan Desa yang harus sudah tertuang dalam RPJM Desa, dimana dana tersebut digulirkan dari Pusat demi mewujudkan Desa yang mandiri dan seperti diketahui prioritas dana desa tersebut terlebih untuk menggerakkan roda perekonomian Desa,
“Dana ini nantinya diharapkan bisa dimanfaatkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan rencana yang dituangkan dalam RPJM Desa,” imbuhnya. [htn]

Keterangan Foto : Joni Setiawan, S.Sos, M.Si. [Hartono/Bhirawa]

Rate this article!
Tags: