Pemkab Blitar Minta Bantuan Parpol Dikelola Sesuai Aturan

Drs. Mujianto

Drs. Mujianto

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar meminta masing-masing Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Blitar untuk mengelola dana bantuan parpol sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertib administrasi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar Drs Mujianto, berharap penggunaan bantuan keuangan untuk Parpol di Kabupaten Blitar bisa terlaksana sesuai dengan aturan dan tertib administrasi.
“Untuk penggunaan bantuan Parpol kami harapkan bisa berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Drs. Mujianto.    Lanjut Mujianto, untuk meningkatkan kapasitas pengurus Partai Politik di Kabupaten Blitar, Pemkab Blitar melalui Bakesbangpol Kabupaten Blitar juga seringkali melaksanakan peningkatkan kapasitas melalui Workshop Pengelolaan Keuangan Bagi Fungsionaris Partai Politik Kabupaten Blitar.
“Ini kami lakukan untuk memberikan penyamaan persepsi terkait dengan penggunaan Bantuan Parpol melalui berbagai kegiatan Workshop bagi fungsionaris Parpol,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Workshop beberapa materi materi yang diberikan  kepada para fungsionaris Parpol diantaranya Pengelolaan Bantuan Keuangan Pada  Partai Politik dan Pengawasannya, kedua materi tentang Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Blitar, ketiga Autentifikasi Hasil Penetapan   Perolehan Kursi dan Suara Partai Politik Hasil Pemilu DPRD Sebagai Kelengkapan Persyaratan Pengajuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Sedangkan mekanisme penggunaan Bantuan Parpol, dikatakan Mujianto, untuk mendapatkan bantuan keuangan Parpol, pengurus partai politik mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik.
Permohonan Bantuan Parpol tersebut diajukan kepada kepala daerah atau Bupati yang ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua Parpol dengan persyaratan penetapan perolehan kursi dan suaran hasil Pemilu oleh KPU, Susunan Pengurus Parpol yang sah, Rekening Kas Umum Parpol, NPWP Parpol, rencana penggunaan dana bantuan Parpol dan Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
“Para pengurus Parpol harus bisa memanfaatkan dan menggunakan bantuan keuangan dari APBD semaksimal mungkin dan pertanggungjawaban keuangan bisa lebih baik sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol,”pungkasnya.
Sementara perlu diketahui, berdasarkan data KPUD Kabupaten Blitar perolehan suara dan  jumlah kursi hasil Pemilu 2014 yakni Partai Nasdem memperoleh 41.408 suara dengan 3 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 116.408 suara dengan 9 kursi, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 30.739 suara dengan 3 kursi, PDI Perjuangan sebanyak 158.807 suara dengan 13 kursi, Partai Golongan Karya sebanyak 62.925 suara dengan 4 kursi, Partai Gerindra 74.945 suara dengan 6 kursi, Partai Demokrat 50.525 suara dengan 4 kursi, Partai Amanat Nasional 81.188 suara dengan 7 kursi, PPP sebanyak 18.249 dengan 1 kursi, Partai Hanura 16.227 suara tidak memiliki kursi, PBB sebanyak 6.678 suara tidak memiliki kursi dan PKPI memiliki 1.020 suara tidak memiliki kursi dengan total jumlah suara sebanyak 659.119 dan ada 50 kursi di DPRD Kabupaten Blitar.  [htn.adv]

Tags: