Pemkab Blitar Mulai Antisipasi Penyelewengan Dana Desa

Drs. Rijanto

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk menjaga tidak terjadinya penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Pemerintah Kabupaten Blitar mulai melakukan antisipasi. Menggandeng Kejaksaan Negeri Blitar , Pemkab melakukan sosialisasi aspek hukum Dana Desa bersama Tim Pengawal Pengaman Pem Cerintah Pembangunan Daerah (TP4D).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto mengatakan pihaknya berharap semua Desa yang ada di Kabupaten Blitar bisa memanfaatkan semua anggaran Desa yang diterima dengan pengelolaan secara benar baik secara fisik maupun secara administrasi.
Menurut Mujianto, pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi dengan peserta yang terdiri dari para Camat para Kepala Desa Se-Kabupaten Blitar dari 220 Desa dan  22 Kecamatan.
“Tujuan dilakukan sosialisasi kali ini yakni menyampaikan pemahaman tentang keberadaan TP4D, dimana Desa sebenarnya juga bisa mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan penggunaan Dana Desa ke TP4D agar dalam pelaksanaan kegiatan dana desa tetap sesuai koridor,” kata Mujianto.
Lanjut Mujianto, dengan adanya sosialisasi Dana Desa dan TP4D ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen agar Dana Desa di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Blitar bisa tepat sasaran melalui program TP4D  terutama mengantisipasi kesalahan pengelolaan Dana Desa baik penyaluran, pengawasan dan realisasi dari pemanfaatan Dana Desa tersebut.
“Kami berharap semua pelaksanaan program Dana Desa bisa terlaksana dengan bai lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mujianto juga menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah rutin melakukan sosialisasi secara rutin, namun untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyelewengan Dana Desa pihaknya merasa perlu untuk dilakukan sosialisasi berulang kali.
“Sebagai bentuk antisipasi kami dengan melakukan sosialisasi berulang kali, kami berharap semua pelaksanaan program Dana Desa benar-benar sesuai dengan harapan bersama,” jelansya lagi.
Bupati Blitar, Drs. Rijanto juga sangat mendukung untuk menjelaskan secara teknis bagaimana melakukan pelaksanaan, pelaporan sampai evaluasi penggunaan Dana Desa, bahkan dengan dilakukanya sosialisasi dengan pihak Kejaksaan Negeri ini pihaknya berharap kedepanya seluruh Kades juga bisa paham soal pengelolaan dan pelaporan Dana Desa.
“Yang terpenting  dalam mengelola Dana Desa harus sesuai dengan peraturan yang ada dan jangan sampai ada Pemerintah Desa yang melakukan penyelewengan Dana Desa,” kata Bupati Rijanto.
Selain itu menurutnya jika Dana Desa bisa dikelola dengan baik, maka dampaknya bagi Pemerintah Desa dan masyarakat bisa benar-benar bermanfaat dengan maksimal. Bahkan secara jangka panjang ini juga akan memberikan contoh kepada masyarakat dalam pengelolaan Desa bersama masyarakat dalam penggunaan Dana Desa yang baik.
“Tentunya jika ada Desa yang ketahuan melakukan penyelewengan maka juga harus siap konsekuensinya, baik secara administrasi, Pemerintahan juga termasuk secaha hukum haris siap menanggungnya, karena pasti akan merugika masyarakat Desa,” pungkasnya. [htn]

Tags: