Pemkab Blitar Perketat Perizinan Tempat Karaoke

Kepala KPTSP Kabupaten Blitar, Adi Andhaka

Kepala KPTSP Kabupaten Blitar, Adi Andhaka

Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Sebagai upaya untuk membatasi menjamurnya tempat hiburan malam di Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar masih memperketat perizinan tempat Karaoke.
Kepala KPTSP Kabupaten Blitar, Adi Andhaka mengatakan untuk pengajuan izin tempat hiburan malam seperti Karaoke dilakukan secara ketat agar tidak disalahgunakan apalagi lokasinya sangat bertentangan dengan kondisi sekitar seperti tempat ibadah atau sekolah.
“Saat ini masih kita perketat untuk berbagai perizinan tempat hiburan malam, khususnya tempat karaoke yang mulai menjamur di Kabupaten Blitar,” kata Adi Andhaka.
Lanjut Adi Andhaka, menurutnya saat ini ada beberapa lokasi di Kabupaten Blitar yang sudah memiliki izin, namun juga ada yang sedang mengajukan yang harus melengkapi persyaratan seperti HO, IMB maupun izin pariwisata.
“Jika ingin mendapatkan perizinan, kami menegaskan untuk melengkapi berkas yang wajib diisi atau dilampirkan sebagai persyaratan perizinan, namun memang ada beberapa lokasi yang bertentangan dengan daerah sekitar seperti adanya sekolah, ponpes atau tempat ibadah yang akan berdampak kurang baik bagi warga sekitar,” ujarnya. Bahkan dikatakan Adi, khusus untuk izin tempat karaoke ini lebih di perketat untuk menghindari penyalahgunanan, sehingga pengusaha harus menandatangi surat pernyataan yang berisi untuk jam malam maksimal pukul 12.00 WIB.
“Termasuk untuk tidak menyediakan berbagai minuman beralkohol maupun Purel atau pemandu perempuan serta  harus menempatkan petugas keamanan,” tegasnya.
Ditambahkan Adi Andhaka jika dalam perjalanan ada yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, pihaknya menegaskan ijin usahanya akan di cabut, namun sebelumnya akan diberikan peringatan terlebih dahulu.
“Jika tetap bandel, maka dengan terpaksa izin usaha tempat karaoke itu akan di cabut,” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Masykur berharap seluruh perijinan yang telah di tetapkan oleh Pemkab Blitar harus dilaksanakan sesuai dengan aturan. Sebab meskipun jenis usahanya legal dan halal, akan menjadi bermasalah jika persyaratan perijinannya bermasalah.
“Untuk itu dengan sosialisasi sangat penting bagi masyarakat untuk memperketat dan memudahkan proses perijinan usaha. Maka KPTSP harus jelas dan tegas dalam memberikan persyaratan dan rambu-rambu seluruh perijinan yang akan diberikan,” katanya. [htn.adv]

Tags: