Pemkab Blitar Siapkan Pelaksanaan Pilkada 2015

coklit-pemilih-pilkada-260715-sp-1Kab.Blitar, Bhirawa.
Pasca penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal tetap mengkuti pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2015. Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Blitar sudah siap melaksanakan Pemilukada di Kabupaten Blitar yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Bupati Blitar  Herry Noegroho, SE, MH mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan Kepala Daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
“Kami akan siap untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Blitar dengan harapan bisa berjalan dengan aman dan lancar,” kata Herry Noegroho.
Lanjut Herry, pihaknya juga masih menunggu terbitnya regulasi terbaru yang saat ini masih dibahas ditingkat Pusat, namun menurutnya  pada dasarnya Pemkab Blitar merupakan sebagai fasilitator dalam penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Blitar.
“Untuk teknis aturan memang berada di KPU sebagai pelaksana, namun untuk dukungan pelaksanaan kami sangat siap untuk melaksanakan Pilkada di Kabupaten Blitar yang aman dan lancar,”  ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto mengatakan pihaknya akan mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar ini dengan memberikan fasilitasi dan komunikasi kepada lembaga yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Blitar. Bahkan pihaknya juga berharap semua Partai Politik, kelompok masyarakat serta masyarakat di yang berada di daerah paling kecil di tingkat Desa/Kelurahan bisa mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2015.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut membantu kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar dengan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang akan menjabat selama lima tahun kedepan meskipun hanya ada calon tunggal saja,” kata Mujianto.
Sementara perlu diketahui sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dimana MK telah memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara serentak pada periode pertama 9 Desember 2015 mendatang.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai bahwa Undang-Undang mengamanatkan Pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Kepala Daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian pemilihan Kepala Daerah harus menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang akan maju pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar sebagai calon tunggal adalah Drs. Rijanto sebagai Calon Bupati Blitar yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar dan Marhaenis Urip Widodo sebagai Calon Wakil Bupati Blitar yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bliar dan juga Ketua DPC. PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, dimana pasangan tersebut diusung oleh satu Partai Politik saja yakni PDI Perjuangan.  [htn.adv]

Tags: