Pemkab Blitar Siap Tarik Sekdes PNS Masuk SKPD

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Para Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersiap-siap  jika sewaktu-waktu ditarik kembali oleh Bupati Blitar untuk bertugas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten setempat yang kekurangan staf.
Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 42 Tahun 2014, tidak mengharuskan  jabatan Sekdes ditempati oleh PNS. Sehingga PNS yang jadi Sekdes harus ditarik. Sekdes akan dijabat kembali oleh seorang perangkat desa dari warga setempat yang pemilihannya dikembalikan kepada Kepala Desa. Sedangkan bagi Sekdes yang pensiun tinggal diganti saja melalui seleksi calon perangkat desa oleh Kepala Desa.
Bahkan terbitnya undang-undang terbaru tentang desa itu bisa saja membuat Sekdes PNS  ditarik dari jabatannya apabila Kepala Desa memutuskan memilih Sekdes baru di luar PNS. Tapi sebaliknya Kepala Desa juga tetap bisa mempertahankan Sekdes PNS untuk menjadi pendampingnya selama periode kepemimpinannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar Ahmad Lazim membenarkannya pernyataan tersebut. Bahkan saat ini Pemkab Blitar memang mengalami kekurangan staf di beberapa instansi. Dan berencana menarik Sekdes PNS untuk mengisi kekosongan pasca terbitnya UU yang mengatur tentang hal itu. Tapi sejauh ini Pemkab Blitar masih berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan   menunggu Peraturan Menteri tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa untuk merealisasikan wacana tersebut.
“Semua Sekdes yang berstatus PNS harus siap ditempatkan di beberapa instansi yang memang kekurangan staf,” kata Ahmad Lazim, Selasa (10/5) kemarin.
Sementara menanggapi sikap keberatan para Sekdes yang menolak untuk ditarik dari desa, Lazim menjelaskan jika semua Sekdes yang berstatus PNS harus mengikuti peraturan yang ada. Jika akan dipindah atau ditarik mereka harus siap, karena mereka adalah abdi negara yang harus patuh aturan. “Ini risiko jadi PNS ya harus mau ditempatkan di mana saja. Harus patuh terhadap peraturan,” ujarnya.
Sebelumnya Sekdes se-Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) meminta agar penarikan Sekdes seharusnya adalah permintaan dari masing-masing Sekdes yang bersangkutan. Dan tidak ada unsur keharusan yang justru bisa disalahartikan menjadi pemaksaan. Karena pada awalnya mereka   mendaftarkan diri sebagai Sekdes dan bukan sebagai PNS yang digaji dengan mengelola tanah desa atau bengkok.
“Dari ratusan Sekdes yang ada di Kabupaten Blitar tidak semuanya ingin dipindah atau ditarik, bahkan banyak yang justru ingin tetap bertahan di desa, utamanya untuk Sekdes yang hampir memasuki masa pensiun,” kata Ketua Forsekdesi Kabupaten Blitar Sugiono. [htn]

Tags: