Pemkab Blitar Siapkan 15 Kecamatan Layani Perekaman KTP el

Tampak pelayanan e-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Blitar bagi Kecamatan yang belum bisa melaksanakan perekaman e-KTP secara online.[Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Dari 22 Kecamatan di Kabupaten Blitar, sebanyak 15 Kecamatan kini telah siap melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Bahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memastikan saat ini pelayanan perekaman e-KTP sudah bisa dilakukan langsung di kecamatan tanpa ke Kantor Dispendukcapil .
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Anggo Takdir Hanudji mengatakan sebenarnya sejak tahun 2012 yang lalu sebanyak 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar sudah mulai memberikan pelayanan perekaman e-KTP di kantor nya masing-masing .
“Namun pelayanan tersebut terkendala dengan adanya kerusakan alat perekaman yang dimiliki masing-masing kecamatan sehingga beberapa kecamatan untuk sementara tidak melayani perekaman e-KTP,” kata Anggo.
Lanjut Anggo, tahun ini pihaknya baru saja mendapat bantuan alat perekaman e-KTP dari Pemerintah Pusat dan saat ini sudah didistribusikan ke masing-masing kecamatan. Sehingga saat ini ada 15 kecamatan yang sudah dapat melayani perekaman e-KTP diantaranya
Kecamatan Wonodadi, Udanawu, Srengat, Ponggokm, Sanankulon, Kanigoro, Gandusari, Doko, Selopuro, Kesamben, Selorejo, Binangun, Sutojayan, Wonotirto dan Kademangan.
“Saat bagi masyarakat yang berada di daerah tersebut sudah bisa melakukan perekaman e-KTP di masing masing Kantor Kecamatan,” jelasnya.
Selain itu menurutnya dengan adanya pelayanan di masing-masing Kecamatan dapat membantu memotong antrian yang ada di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar yang sampai saat ini antriannya cukup panjanjang mencapai ratusan orang per harinya.
Anggo juga menambahkan bagi masyarakat yang Kantor Kecamatannya belum dapat melayani perekaman e-KTP, maka bisa melakukan perekaman e-KTP di Kantor Kecamatan lain yang terdekat dengan domisili tempat tinggal.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto juga berharap seluruh Kecamatan di Kabupaten Blitar kedepan bisa kembali melaksanakan perekaman e-KTP dengan dilengkapi peralatan perekaman e-KTP, sehingga ini akan membantu masyarakat Kabupaten Blitar yang jarak rumahnya jauh dari Kantor Dispendukcapil. Selain itu jika semua Kecamatan memiliki alat perekaman, warga cukup datang di Kantor Kecamatan yang jaraknya masih dekat dengan rumah tinggal.
“Kami berharap pelayanan bisa kembali di Kecamatan, sehingga warga yang kurang mampu bisa cukup datang di Kecamatan saja,” pungkasnya. [htn]

Tags: