Pemkab Blitar Sosialisasikan PP 40 Tahun 2010

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso saat memberikan penjelasan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional PNS.

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso saat memberikan penjelasan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional PNS.

Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Pengangkatan PNS  dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip Profesionalisme sesuai dengan Kompetensi, Prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan, serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, rasa atau golongan.
Seluruh PNS pada dasarnya diangkat dalam suatu jabatan dan sekaligus menegaskan bahwa seluruh PNS hendaknya menduduki suatu jabatan. Jabatan dimaksud adalah Jabatan Struktural dan jabatan fungsional. Terkait hal tersebut,  Pemerintah Pusat mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional PNS. Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan PP Nomor 16 Tahun 1994.
Bahkan untuk meningkatkan dan menjelaskan tentang jabatan fungsional, Pemerintah Kabupaten Blitar juga telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi PP Nomor 40 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional PNS di LEC Pojok Garum, Rabu (5/10).
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso, MM dalam sambutannya menegaskan, Pengangkatan PNS kedalam  jabatan fungsional pada instansi Pemerintah ditetapkan oleh Pejabat  yang berwenang sesuai formasi yang ditetapkan.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah,” kata Drs, Palal Ali Santoso. Selain itu dikatakannya jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan atau jabatan  fungsional keterampilan.
Dijelaskan pula, Menteri yang menangani urusan Pemerintahan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara menetapkan jabatan fungsional dan angka kredit jabatan serta instansi Pembina jabatan fungsional.
“Penetapan  diatur  dengan  Peraturan  Menteri  yang menangani  urusan  pemerintahan  di  bidang pendayagunaan  aparatur  negara  berdasarkan usul  pimpinan  instansi  pemerintah  yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis  dari  Kepala  Badan  Kepegawaian Negara,” jelasnya.
Dalam kesmepatan tersebut Sekretaris Daerah Palal Ali Santoso juga mengingatkan kembali bagi PNS (ASN) untuk selalu meningkatkan kompetensi, inovasi demi pelayanan prima untuk publik. Seperti diketahui, kegiatan  yang berlangsung di LEC Pojok Garum tersebut dihadiri sekitar 195 orang peserta dari pejabat struktural Eselon IV dan Eselon V, Pengawas Sekolah se-Kabupaten Blitar serta Kepala Sekolah dan koordinator jabatan fungsional tertentu. Dan narasumber pada kegiatan yang berlangsung sehari itu dari Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya. [htn.hms]

Tags: