Pemkab Blitar Tekan Peredaan Miras

antarafoto-SitaMirasOplosan080212-3Kab Blitar, Bhirawa
Menjamurnya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Blitar, membuat Pemerintah Kabupaten Blitar tetap berupaya untuk melakukan pembatasan. Bahkan meskipun tak ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), berbagai upaya tetap dilakukan untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Blitar dengan seringnya melakukan sosialisasi serta sidak peredaran makanan dan minuman di sejumlah toko dan kios di Kabupaten Blitar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Molan, dimana peredaran miras di kabupaten Blitar memang masih marak. Disperindag dan Satpol PP Kabupaten Blitar berulang kali melakukan operasi miras di beberapa titik yang dicurigai kerap menjadi pengedar. “Namun hal itu tidak membuat jera para pengecer, bahkan pasca operasi masih saja ada yang melakukan jual beli mirasm,” kata Molan.
Diakui Molan, hal ini terjadi menyusul tidak adanya payung hukum yang bisa secara tegas menindak para pengedar miras berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara spesifik. Dari beberapa kali melakukan operasi miras, pihaknya sering menyita puluhan botol miras oplosan jenis arjo satu di antaranya dari wilayah Jimbe Kabupaten Blitar. “Jenis miras ini selain membahayakan keselamatan jiwa, secara aturan juga dilarang karena tidak tertera B-POM,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Blitar juga telah mendata beberapa titik lain yang sejak lama dicurigai menjadi tempat pembuatan miras illegal. Di sisi lain Pemkab Blitar masih membekukan ijin penjualan miras dalam kemasan karena sesuai Perbub Nomor : 26 tahun 2013 yang mengatur peredaran dan pengawasan miras. Namun saat ini sudah mulai diperketat untu perijinanya.
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib, SIP maraknya peredaran miras illegal di Kabupaten Blitar wajib diberantas dan jika perlu untuk sidak dan pengawasan ditingkatkan. Sebab secara agama jelas haram hukumnya, selain itu manfaat dan keuntungannya jelas lebih banyak ruginya. “Apalagi bulan ini menjelang bukan suci Ramadhan, Pemkab wajib tegas kepada semua saja yang mengedarkan miras di Kabupaten Blitar. Jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. [htn]

Rate this article!
Tags: