Pemkab Blitar Usulkan UMK 2019 Naik 10 Persen

Haris Susianto

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Jelang akhir tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja sudah mengusulkan kenaikan Upah Minimun Kabupaten Blitar 2019 (UMK) kepada Gubernur Jawa Timur sekitar 10 persen dari UMK tahun 2018 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Haris Susianto mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa tahapan untuk proses usulan kenaikan UMK tahun 2019 kepada Gubernur Jawa Timur yang meliputi tahap survey dengan mempertimbangkan laju inflasi di Kabupaten Blitar.
“Kami juga sudah melakukan sidang bersama Dewan Pengupahan untuk mengusulkan UMK Kabupaten Blitar tahun 2019,” kata Haris Susianto.
Lanjut Haris, usulan kenaikan UMK 2019 senilai Rp 165 ribu, dimana nilai UMK Kabupaten Blitar pada tahun 2018 ini senilai Rp 1.653.383 sehingga pihaknya tinggal menunggu keputusan dan penetapan dari Gubernur Jawa Timur
“Untuk putusan besaran UMK Kabupaten Blitar kami tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Haris, kemungkinan usulan UMK yang telah diusulkan ini akan ditetapkan pada akhir tahun 2018 ini, dimana besaran UMK Kabupaten Blitar akan mulai diterapkan pada tahun 2019 mendatang.
“Nantinya berapapun ketetetapan besaran UMK Kabupaten Blitar akan kami sosialisasikan agar bisa segera diterapkan oleh masing-masing perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib berharap Pemerintah Kabupaten Blitar bisa menerpkan semua keputusan UMK Kabupaten Blitar yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, dimana selama ini menurutnya tidak semua pengusaha di Kabupaten Blitar yang menerapkan besaran UMK yang telah ditetapkan.
“Bahkan banyak pengusaha berasalan jam kerjanya kurang dari 8 jam sehingga tidak mengikuti UMK besaran gaji yang diberikan. Untuk itu Pemkab Blitar harus berani dan tegas,” tegasnya.
Disisi lain pihaknya juga menilai Pemkab Blitar kurang berani untuk menindak para pengusaha nakal yang masih belum menerapkan upah sesuai dengan UMK serta masih ada yang memperkerjakan para pekerja di bawah usia.
“Harusnya Pemkab harus tegas dan berani mencabut ijinnya atau memberhentikan ijin operasionalnya, karena jelas mereka menyalahi aturan,” imbuhnya. [htn]

Tags: