Pemkab Blitar Wajibkan Pengusaha Ternak Miliki Sertifikat NKV

Tampak salah satu unit usaha ternak unggas di Kabupaten Blitar yang wajib memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Tampak salah satu unit usaha ternak unggas di Kabupaten Blitar yang wajib memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk menjaga  mutu dan kualitas hasil ternak di Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Peternakan Kabupaten Blitar wajibkan para pengusaha ternak untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Diungkapkan Kepala Bidang Kesehatan masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, drh. Wasis gunawan, NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
“Sertifikat NKV sangat penting dan wajib dimiliki oleh para pengusaha ternak untuk menjaga kualitas dan harus benar-benar diterapkan persyaratan higiene-sanitasinya,” kata drh. Wasis gunawan.
Lanjut , drh. Wasis gunawan, tujuan Sertifikat NKV adalah terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan, memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik dan mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan. Selain itu dengan adanya Sertifikat NKV juga akan memberi jaminan dan perlindungan kepada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang dibeli/dikonsumsi adalah ASUH dan berasal dari sarana usaha yang telah memenuhi persyaratan kesmavet yang diawasi pemerintah, mendukung terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat.
“Dan meningkatkan daya saing produk pangan hewan Indonesia di pasar internasional,” jelasnya.
Adapun jenis Unit Usaha yang Wajib memiliki Sertifikat NKV, dikatakan drh. Wasis gunawan  diantaranya para pelaku usaha pangan asal hewan yang dilakukan perorangan atau badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi, Usaha budidaya unggas petelur, Usaha pemasukan, usaha pengeluaran, Usaha distribusi, Usaha ritel dan atau usaha pengolahan pangan asal hewan.
Kemudian yang dikatakan sebagai para pelaku usaha distribusi dan atau usaha ritel pangan asal hewan meliputi pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cool storage), dan toko/kios daging (meet shop), pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre) dan gudang pendingin susu, dan pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.
“Untuk Memperoleh Sertifikat NKV ada persyaratanya, diantaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian, Surat Keterangan Domisili, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP), Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie) dan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta surat rekomendasi permohonan NKV dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner di Kabupaten Blitar,” terangnya.
Selain itu juga ada persyaratan teknis, yakni memiliki dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus diresyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan, memililki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi, memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices), menerapkan cara budidaya unggas peterlur yang baik (Good Farming Practices), dan untuk Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan pengeluaran daging dan atau produk olahan wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 016159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999), dimana Sertifikat NKV berlaku selama tidak ditemukan adanya penyimpangan (monitoring dan surveilans) sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
“Sedangkan untuk Surveilans dan Verifikasi Tim Inspektorat Pusat dilakukan sewaktu-waktu, sehingga apabila terjadi penyimpangan atau adanya hal khusus bisa saja dapat diperpanjang, diperpanjang dengan catatan atau dicabut,” tegasnya.
Bahkan Kepala Dinas Provinsi juga memiliki hak untuk mencabut jika adanya permintaan pemohon, tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan, unit usaha tidak lagi melakukan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan berturut-turut, unit usaha dinyatakan pailit, berpindah lokasi unit usaha ke wilayah Provinsi yang berbeda.
“Serta adanya rekomendasi dari Direktur Jenderal Peternakan berdasarkan hasil verifikasi dan surveilans Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan,” imbuhnya. [htn]

Tags: