Pemkab Bojonegoro Ajukan 150 Sertifikat Tanah Aset ke BPN

Bustanul Arifin.

Bojonegoro, Bhirawa
Tanah asset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang jumlahnya ratusan tersebar di berbagai wilayah Bojonegoro, belum semuanya memiliki sertifikat.
Buktinya, tahun ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, telah melakukan pengajuan pembuatan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.
Kabid Pengelolaan Aset Daerah, BPKAD Bojonegoro, Bustanul Arifin, menuturkan saat ini pihaknya terus mengajukan pembuatan ratusan sertifikat ke BPN Bojonegoro untuk bidang tanah asset milik Pemkab Bojonegoro.
“Pada tahun ini, kita mengajukan 150 sertifikat bidang tanah milik Pemkab ke BPN Bojonegoro. Pengajuan usulan pembuatan sertifikat itu setiap tahunnya diusulkan ke BPN Bojonegoro,” ujarnya, kemarin (13/2).
Lanjut Bustanul saat ini diperkirakan tanah milik Pemkab yang telah bersertifikat sudah ada sekitar 560 bidang tanah, tahun 2019 lalu, BPN Bojonegoro telah merampungkan tanah milik pemkab yang bersertifikat sebanyak 160 bidang tanah.
“Adapun untuk mensertifikasi asset tanah tersebut, BPKAD Bojonegoro harus menyiapkan anggaran ratusan juta setiap dimana anggaran itu digunakan untuk biaya keperluan administrasi seperti membeli materai, fotocopy dan biaya lainnya,” jelasnya.
Dalam menyelesaikan masalah tersebut, Bustanul mengaku terus mengajukan pembuatan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun memang tidak bisa dilakukan sekaligus.
“Setiap tahun kita terus lakukan penataan aset ini, melakukan penyertipikatan tanah melalui BPN,” ujarnya. Untuk tahun ini, pihak BPKAD kembali melakukan pengajuan sebanyak 150 bidang tanah ke BPN untuk dibuatkan sertifikat. Proses pengajuan ini akan dilakukan hingga seluruh tanah pemkab bisa memiliki sertifikat seluruhnya. [bas]

Tags: