Pemkab Bojonegoro Ancam Polisikan Penambang Pasir

penambangan-pasir-di-aliran-sungai-bengawan-soloPemkab Bojonegoro, Bhirawa
Penambangan pasir di Bengawan Solo membuat resah Pemkab Bojonegoro. Agar keberadaan penambang pasir itu tak semakin merajalela, Pemkab Bojonegoro mengancam akan melaporkan penambang pasir mekanik di daerahnya ke kepolisian resor, karena keberadaannya melanggar UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mengimbau penambang pasir mekanik untuk menghentikan kegiatannya. Tapi kalau memang masih tetap beroperasi, kami akan melaporkan ke polres,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro Tejo Sukmono, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan pihaknya sudah pernah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada para penambang pasir di Bengawan Solo mengenai penambangan pasir dengan memanfaatkan peralatan mekanik. “Tapi, tetap saja para penambang pasir mekanik Bengawan Solo beroperasi, tanpa memiliki izin lingkungan,” tuturnya.
Ia menyebutkan di dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di dalam pasal 109 mengatur sanksi bagi usaha yang tidak memiliki izin lingkungan yaitu bisa dipidana minmal satu tahun dan maksimal 3 tahun ditambah maksimal Rp 3 miliar.
Sesuai pendataan BLH, jumlah penambang pasir mekanik di Bengawan Solo sebanyak 223 unit dan penambang tradisional 70 unit. Lokasi penambang pasir mekanik itu, jelasnya, terbanyak di perairan Bengawan Solo di sejumlah desa di Kecamatan Kalitidu, Malo, dan Trucuk.
“Semua penambang pasir mekanik di Bengawan Solo yang ada tidak ada yang memiliki izin. Rata-rata pemilik peralatan mekanik warga asal Jombang dengan menyewa tanah warga di sekitar Bengawan Solo, termasuk mempekerjakan warga di sekitarnya,” tuturnya.
Yang jelas, menurut dia, keberadaan penambang pasir mekanik di Bengawan Solo tersebut merusak lingkungan, sehingga warga harus ikut mencegah keberadaan penambang pasir mekanik.
Di sejumlah lokasi, tebing Bengawan Solo banyak yang longsor, seperti di Kecamatan Trucuk, Kecamatan Malo, bahkan longsornya tebing mengakibatkan kerusakan pemukiman warga dan mengancam pondasi jembatan.  “Kerusakan lingkungan tidak hanya menimbulkan longsornya tebing Bengawan Solo, tetapi juga merusak jalan yang dimanfaatkan mengangkut pasir,” ujarnya. [bas]

Keterangan Foto : penambangan pasir liar di aliran Sungai Bengawan Solo Bojonegoro,

Tags: