Pemkab Bojonegoro Belum Naikkan Tarif MPU

6-foto B bas-beginilah kondisi sejumlah awak bus sedang melakukan aktifitas di terminal Rajekwesi BojonegoroBojonegoro, Bhirawa
Setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium resmi dinaikkan oleh Pemerintah Pusat, namun sampai sekarang ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum mengambil lakah untuk menaikkan harga tarif angkutan umum baik MPU maupun bus.
Kepala Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Sentot Sugeng Waluyo dikonofirmasi Bhirawa Selasa (18/11) mengatakan, meskipun pemerintah sudah menetapkan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM), namun belum ada aturan terkait kenaikan tarif.
Sehingga tarif bus di Terminal Rajekwesi Bojonegoro belum ada kenaikan. “Tarif resmi bus belum ada yang baru. Hanya saja beberapa waktu lalu sudah ada pertemuan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) membahas terkait rancangan kenaikan tarif bus, setelah BBM naik,” jelasnya.
Menurutnya, untuk angkutan antar kota dalam Kabupaten, yang membuat tarif adalah Pemkab dalam hal ini Bupati. Sampai saat ini belum ada rapat khusus membahas kenaikan angkutan kota dalam Kabupaten di wilayah setempat. “Untuk angkutan antar kota dalam Kabupaten itu kewenangan Bupati, dan sampai saat ini belum ada wacana kenaikan harga tarif,” ungkapnya.
Dengan adanya kenaikan harga BBM ini di harapkan penumpang tidak terlantar dan tidak dirugikan. Selain itu pihaknya juga meminta dari provinsi segera ada kepastian mengenai kenaikan tarif, sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.
Ketua Paguyuban Pekerja Transport (PPT) Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Parno mengatakan, sejak ditetapkan kenaikan tarif tadi malam, tarif bus belum ada kenaikan. Pasalnya, pihaknya masih menunggu aturan terkait kenaikan tarif.
Sementara itu, untuk saat ini pihaknya masih mengacu tarif lama dari Peraturan Dirjen perhubungan darat No.SK.4409/PN.301/DRJD/2013 Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Surabaya-Bojonegoro-Cepu, batas bawah Rp13.600 dan batas atas Rp22.100. “Ada juga dari Pergub Jatim No.46/2013 tentang tarif dasar dan tarif jarak batas atas dan bawah, Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Bojonegoro-Surabaya, batas bawah Rp11.400 batas dan batas atas Rp18.300,” imbuhnya. [bas]

Keterangan foto: Beginilah kondisi sejumlah awak bus sedang melakukan aktifitas di terminal Rajekwesi Bojonegoro.

Tags: