Pemkab Bojonegoro Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Bojonegoro, Bhirawa
Dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Polres dan Kodim 0813 Bojonegoro, membentuk Gugus Tugas sebagai wujud keseriusan dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Pemkab Bojonegoro tegas untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Kita sepakat membentuk Gugus Tugas Kecamatan, dan Gugus Tugas Berbasis Desa,” ungkap Bupati Bojonegoro Anna Muawana, dalam rakor terkait pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, kemarin (21/3).
Lebih lanjut disampaikan bahwa Gugus Tugas Kecamatan terdiri Danramil, Kapolsek, Camat, Kepala Puskesmas, Naib, Linmas, PKH dan Tagana. Sedangkan Gugus Tugas Berbasis Desa terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sekcam, Kepala Desa beserta perangkat desa, Kepala Dusun dan Ketua RT.
“Gugus Tugas tersebut, dibentuk untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Serta memantau dan mencegah aktivitas-aktivitas yang berpotensi menyebarkan virus tersebut,” paparnya.
Adapun 5 point di dalam Intruksi Bersama tersebut yakni :
1.Meniadakan terjadinya pengumpulan masa dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya.
2.Membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya (warung, toko, cafe) sampai dengan pukul 22.00 WIB sudah tutup, serta mengatur mekanisme berbelanja dan antrian sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.
3.Kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten untuk ditutup.
4.Membatasi usaha pariwisata/hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB.
5.Pengelola usaha dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan masker.
“Dengan adanya Instruksi Bersama ini kita harap masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dapat mengerti dan memahami situasi dan kondsi perkembangan saat ini.
Instruksi Bersama ini, untuk kebaikan bersama untuk meminimalisir atau mencegah penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” kata Bupati Anna Muawanah.
Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto, mengharapkan dengan dibentuknya Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Berbasis Desa ini dapat bekerja secara maksimal.
Tentu harus didukung oleh semuanya, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama berupaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 menjadi kunci utama. Tidak panik tetapi waspada, mengindahkan himbauan pemerintah menjadi hal yang wajib dilaksanakan.
“Selain dibentuknya Gugus Tugas, dalam rakor ini juga diterbitkan Intruksi Bersama, sebagai upaya yang memberikan ketegasan bahwa kita semua bersatu bersama dalam pencegahan wabah corona di Bojonegoro,” ujarnya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, menjelaskan bahwa selain membahas pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), dalam rakor tersebut juga dibahas terkait upaya jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro dalam memantau situasi dan kondisi perkembangan Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami dari Polri bersama TNI dan stakeholder terkait, sudah melakukan langkah-langkah strategis di lapangan termasuk melakukan penyemprotan di tempat-tempat layanan publik dan sarana ibadah, serta sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait virus corona,” kata Kapolres Bojonegoro. [bas]

Tags: