Pemkab Bojonegoro Buka Lagi Program Penghapusan Denda PBB

Kepala Bapenda Bojonegoro, M Ibnu Soeyuti

Bojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka kembali program andalan pemutihan (penghapusan denda) Pajak Bumi Bangunan (PBB), yakni Sunset Policy yang berlangsung mulai 1 September 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) PBB yang memanfaatkan program Sunset Policy PBB akan mendapat berupa penghapusan sanksi denda administrasi atau keringanan atas keterlambatan pelunasan PBB.

Kepala Bapenda Bojonegoro, M Ibnu Soeyuti menyampaikan, program sunset policy ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong pendapatan perolehan disektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bojonegoro terlebih lagi bagi warga yang masih mempunyai tunggakan.

“Bagi warga Bojonegoro yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan program Sunset Policy ini yang berlangsung selama dua bulan ke depan,” katanya, kepada Bhirawa, kemarian (3/9).

Lanjut Ibnu panggilan akrabnya menambahkan, bahwa program tersebut sunset policy ini dinilai sangat efektif untuk membantu meningkatkan penerimaan maupun memperkuat basis data objek dan wajib pajak dan pastinya, program ini disambut baik oleh dari para WP.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, katanya, para wajib pajak PBB mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak 2013 hingga kurun waktu 2019.

Oleh karenanya, bagi wajib pajak yang masih menunggak pajak PBB diimbau agar segera melakukan pembayaran PBB agar nantinya WP tidak terkena denda sebesar dua persen per bulan.

“Jadi manfaatkan program sunset policy PBB dengan sebaik-baiknya. Pada Sunset Policy tahun ini yang dilangsungkan dalam rangka Peringatan jadi ke 343 Bojonegoro,” pungkasnya.

Sementara itu, selain menambah pemasukan pajak daerah, Sunset Policy juga meningkatkan potensi pendapatan PBB. [bas]

Tags: