Pemkab Bojonegoro Buka Posko Pangaduan THR

Kabid Tenaga Kerja dan Transimgrasi, Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet.

Bojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), berharap tidak ada pengaduan terkait Tunjangan Hati Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah. Meski begitu, Disperinaker tetap membuka posko pengaduan bagi buruh yang hak THR-nya tidak terpenuhi, tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.

Menurut Kabid Tenaga Kerja dan Transimgrasi, Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet .mengatakan, keberadaan posko pengaduan pekerja sudah di buka sejak 20 April tahun ini. Namun, tahun ini posko yang dibentuk Disperinaker hanya bisa menampung laporan yang masuk. “Karena sekarang Disperinaker tidak berwenang memberi sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada karyawan/buruh,” katanya, kemarin (22/4).

Slamet menuturkan, pengawasan terhadap para buruh dan perusahaan itu berada di Pengawas Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Disperinaker hanya berwenang memberi imbauan kepada pengusaha agar memberikan hak buruh sesuai aturan. “Kalau ada laporan kami berkoodinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi,” terangnya.

Terkait pemberian THR bagi para pekerja ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurutnya, pemberian THR ini paling lambat diberikan kepada buruh pada H-7 lebaran. Sesuai dengan aturan yang ada, pemberian THR Keagamaan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja lebih dari satu bulan, dan memiliki ikatan hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha baik untuk waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. “Pemberian THR dilakukan untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka diberikan gaji satu bulan penuh,” ujar Slamet.[bas]

Tags: