Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi UU KDRT

Sejumlah peserta sedang mengikuti sosialisasi undang-undang perlindungan anak di bakorwil Bojonegoro. [bas/bhirawa]

Sejumlah peserta sedang mengikuti sosialisasi undang-undang perlindungan anak di bakorwil Bojonegoro. [bas/bhirawa]

Bojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus melakukan antisipasi dini dalam sejumlah kasus yang melibatkan anak dan dewasa baik itu KDRT, non KDRT maupun trafiking. Salah satunya Pemprov geliat melakukan sosialisasi untuk meningkatkan peran serta Dinas dan Instansi yang berwenang untuk lebih cepat bertindak.
Untuk itu pada hari Senin (20/4) bertempat di ruang Mliwis Putih Bakorwil II Bojonegoro. Pemprov melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) melakukan sosialisasi terhadap 175 peserta dari kantor agama, badan BPPKB tingkat Kabupaten/Kota, Dinsos, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Pusat pelayanan terpadu yang ada di 8 Kabupaten/Kota di wilayah Bakorwil Bojonegoro.
Sosialisasi tentang UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di ubah menjadi UU nomor 35 tahun 2014, selain itu UU nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ada juga kita sosialisasikan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ungkap Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi Jawa Timur, Diah Soepartijani saat dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, tujuan utamanya yakni memberikan perlindungan perempuan dan anak yang di peruntukkan bagi seluruh perempuan dan anak korban diskriminasi dan kekerasan. Dianataranya melalui pencegahan, penyediaan layanan serta pemberdayaan.
“Pencegahannya yakni meminimalisir kejadian korban kekerasan antara lain melalui sosialisasi melalui media, dan untuk penyedia layanan melalui penerapan Standart Pelayanan Minimal (SPM). Dan bahkan melalui pemberdayaan yang terintegrasi sebagai bagian dari sasaran pemberdayaan dalam arti luas,” pungkasnya.
Disampaikan, dalam kegiatan sosialisasi ini selain narasumber dari pihaknya juga melibatkan dari Direskrim Polda Jatim, PUSHAM Ubaya serta LSM Dian Mutiara Malang. Dimana mereka akan menggunakan sistem pelayanan yang terpadu sehingga bisa bersinergi antara instansi satu dengan yang lain. “Pelayanan sosialisasi UU ini di maksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan,” ujarnya.
Ditambahkan, sejak bulan awal bulan Januari hingga bulan Maret 2015 kemarin sebanyak 79 kasus penganiayaan pada tingkatan dewasa dan anak sudah terjadi di wilayah Jawa Timur, dari jumlah tersebut 43 kasus terjadi pada orang dewasa dan 36 kasus pada anak. Itu pun 41 kasus merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), non KDRT 37 kasus dan 1 kasus trafiking. [bas]

Tags: