Persilakan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Jalur HukumBojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Kantor Aset Daerah, mempersilakan ahli waris atau pihak ketiga untuk menempuh jalur hukum. Bila keberadaan tanah yang tengah menjadi sengketa antara Pemkab Bojonegoro dengan pihak ketiga selama belasan tahun tersebut murni milik keluarga pengugat. “Kami mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum jika masih ingin merebut tanah itu dari Pemkab,” ungkap Kepala Bidang Kekayaan Daerah Bojonegoro, Kiki Praja, kemarin (29/5).
Menurut Pekik, demikian panggilan akrabnya, tanah seluas tiga ribu meter, yang saat ini, di atasnya berdiri bangunan gedung Kantor Kecamatan Boureno tersebut setelah dilakukan verifikasi mendetail oleh pemkab. Bahwa keberadaan tanah itu benar-benar milik pemkab dan bukan pihak ketiga dalam hal ini Basumi.
Hal itu diperkuat juga dengan adanya histori atau sejarah keberadaan tanah itu ada sejumlah fasilitas umum. “Tanah itu sudah mendapatkan rekom dari DPRD, Kejaksaan tentang status kepemilikan, terus dilanjutkan ke Pemkab melalui aset. Harapan kami semoga kasusnya ini cepat selesai,” ujarnya.
Selain sebidang tanah tersebut, ratusan hektare tanah di wilayah Bojonegoro juga ada yang disengketakan dengan masyarakat. Meski demikian Kiki Praja mengaku hal itu tak mempengaruhi penilain opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Ada beberapa tahapan yang perlu dilewati, untuk mencari keafsahannya, jangan sampai dikemudian hari timbul masalah setelah kita lakukan sertifikat,” katanya. [bas]

Tags: