Pemkab Bojonegoro Sosialisasi UMK di Awal Desember

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) bersiap melakukan sosialisasi terkait dengan keputusan Gubernur Jatim untuk upah minimum Kabupaten (UMK) 2016 di kota ledre ini yang ditetapkan sebesar Rp1.4 juta lebih.
Demikian itu diungkapan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro, Adi wijaksono, Selasa (24/11) kemarin. Kalau secara resmi kami belum dapat tembusan untuk keputusan UMK 2016, dan biasanya akhir November. Setelah semua turun, kami akan bersiap untuk sosialisasi ke seluruh perusahan.
“Setelah SK turun kami sosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di Bojonegoro diperkirakan pada awal Desember mendatang, karena keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2016,” kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adie Witjaksono.
Ia mengatakan, sosialisasi itu akan diberikan pada seluruh pengusaha di Bojonegoro dan ia berharap para pengusaha juga mematuhi aturan pemberian UMK yang baru itu. Namun, mereka bisa mengajukan surat keberatan jika merasa tidak mampu memberikan upah sesuai dengan aturan.
Namun, ia mengatakan selama 2015 tidak ada perusahaan yang mengajukan surat keberatan terkait dengan pemberian UMK tersebut. Pada 2015, UMK Bojonegoro diputuskan sebesar Rp 1.339.750. ” Yang merasa tidak mampu bisa mengajukan surat permohonan. Namun, jika sudah tidak ada masalah antara pengusaha dengan karyawan, kami tidak bisa terlibat. Tugas kami hanya sebagai penengah,” ujarnya. [bas]

Tags: