Pemkab Bojonegoro Terapkan UU ASN

Aparatur Sipil NegaraBojonegoro, Bhirawa
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), semua PNS khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dituntut bekerja profesional dan kompeten. Meski belum secara keseluruhan, salah satu peraturan ASN yang telah dilakukan Pemkab Bojonegoro soal masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Saat ini undang-undang ASN sudah kami berlakukan di Bojonegoro misalnya PNS, yang tadinya pensiun diusia 56 tahun dengan adanya ASN sekarang menjadi 58 tahun,” kata Bupati Bojonegoro, Suyoto, Senin (11/1).
Di sisi lain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas untuk bekerja atau tidak optimal sehingga menjadi pengganggu PNS lainnya. “Sanksi itu akan berupa pensiun dini,” tegas Bupati.
Bupati mengatakan, akan mengirimkan data-rata PNS pengganggu setelah memasukkan proposal , lalu segera mengirimkan nama-nama tersebut ke Kementrian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). “Saat ini proporsalnya sudah disusun dan tinggal mengirimkan saja,” ujar Bupati.
Sesuai aturan, mengenai pensiun dini tersebut telah tercantum dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama berkaitan dengan pemberian pesangon.
Sementara itu, untuk kategori PNS tidak optimal, malas atau kurang potensial telah dilakukan pemetaan di 71 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Informasi awal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro menyebutkan, sudah mencatat 46 PNS masuk kategori pengganggu. Hasil pemetaan itu masih ada kemungkinan lebih banyak atau bahkan menyusut karena harus diolah dulu sebelum disetorkan kepada Bupati. [bas]

Rate this article!
Tags: