Pemkab Bondowoso Bahas Perbup Tentang Pedoman Fase New Normal

Tampak Forum Pimpinan Daerah Bondowoso saat membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penerapan fase new normal di Aula Pendopo Bupati kemarin. [Ihsan Kholil/Bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Guna menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat, membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penerapan fase new normal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menggelar rapat di Aula Pendopo Bupati, Kamis (9/7) dengan melibatkan seluruh forum pimpinan daerah (Forpimda) serta stake holder terkait.

Saat di konfirmasi usai rapat tersebut, Bupati Bondowoso Dr KH Salwa Arifin menjelaskan, bahwa rapat pembahasan Perbup tersebut untuk menyempurnakan draf yang sebelumnya telah dirancang.

Dan pembahasan tersebut ditargerkan selesai pada hari Kamis ini, untuk kemudian disahkan. Sehingga kata dia, dalam waktu dekat yakni satu atau dua hari ke depan telah bisa diedarkan.

“Menyempurnakan draf untuk menampung saran dan ide. Kita lihat apanya yang kurang dan yang lebih,”urai orang nomor satu di Bondowoso itu.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat, S.E, M.Si menjelaskan, bahwa dalam draf Perbup tersebut, kurang lebih ada 30 pasal yang rancang. Seperti diantaranya, yakni yang meliputi beberapa kegiatan kemasyarakatan. Misal kegiatan keagamaan, sosial, perdagangan dan pariwisata.

“Tadi kalau tidak keliru ada 30 pasal,” jelasnya. Menurutnya, draf Perbup tersebut masih perlu dievaluasi lebih lanjut. Sebab, selain masih ada beberapa poin yang belum dibahas, juga ditemui masalah seperti kurangnya Bab pada pelaksanaan maupun penertiban yang bakal dilakukan oleh TNI – Polri.

Selain itu, juga akan ditambahkan Bab tentang mekanisme perijinan tentang kegiatan masyarakat seperti keagamaan, perlombaan, pertandingan dan sebagainya.

“Karena TNI Polri di ketentuan umum ada tapi di isi di batang tubuhnya tidak diatur. Padahal mereka sebagai pelaksana dalam kegiatan new normal ini,”terangnya. [san]

Tags: