Pemkab Bondowoso Berikan Kewenangan Pemdes Gunakan DD Tanggulangin Covid-19

Sekretaris Daerah Bondowoso H Syaifullah, S.E, M.Si. [Ihsan Kholil/Bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus melakukan upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat. Kali ini, Pemkab memberikan kewenangan kepada masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menggunakan Dana Desa (DD)-nya guna menanggulangi penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19) di tingkat desa.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Bondowoso H Syaifullah, S.E, M.Si usai rapat dengan Kepala DPMD dan para Kepala Desa se-Kabupaten di Aula Shaba Bina Praja I Pemkab setempat, Kamis (2/4).
Sekda menjeskan, bahwa nominal anggaran yang digunakan pun tak dibatasi, yakni menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada di wilayah Desa atas dampak Covid-19 yang dialami.
“Tidak ada batas, disesuaikan dengan kemampuan desa. Tergantung kebutuhan dan kemampuan desa,” jelasnya.
Sekda Syaifullah menegaskan, jika Pemerintah Desa tak perlu khawatir akan terjerat hukum dalam menganggarkan besaran dana. Selama Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) benar, maka Desa tidak akan berurusan dengan pelanggaran hukum.
Misal kata dia, peruntukan anggaran penanganan Covid-19 diantaranya belanja Alat Pelindung Diri (APD), belanja disinfektan dan hononarium relawan.
”Kami sudah berikan pemahaman. Tidak usah takut salah, yang penting SPJ benar. Mungkin 300 juta untuk 3 bulan ke depan. Bisa juga Rp 200 juta tergantung Desanya,” kata mantan ASN Pemkab Situbondo itu.
Bagi Pemdes yang Dana Desanya tahap pertamanya belum cair diimbau untuk lekas menyelesaikan SPJ-nya. Sebab, penanganan wabah Covid-19 di Bondowoso harus dilakakukan secapat mungkin. Penekanan itu dikarenakan Bondowoso telah dikepung oleh zona merah darurat Corona.
“Saya sudah koordinasi dengan DPMD, DPPKAD untuk percepatan pencairan Desa yang belum cair. Kita harus bergerak total sebab kita telah dikepung zona merah,” pungkasnya.
Di sisi lain, Sekda Syaifullah mengingatkan Pemdes untuk meningkatkan kewaspaan terhadap penyebaran wabah Covid-19. Salah-satunya berkenaan dengan pengawasan Orang Dalam Pemantauan (PDP).
Kata dia, jika pengawasan kepada PDP bukan tanggung-jawab Puskesmas, melainkan sepenuhnya tanggung-jawab dari Pemerintah Desa untuk memastikan ODP mengisolasikan diri selama 14 hari.
“Ketika ada masyarakat yang OPD maka bukan tanggung-jawab Puskesmas tapi Desa,”imbaunya. Ia pun menuntut pemerintah desa agar merespon cepat dengan melaporkan kepada Puskesmas setempat, apabila ada masyarakat Desa yang pulang dari luar kota. Sebab, menurutnya Covid-19 ini bukan bersumber dari masyarakat setempat, melainkan menular akibat dibawa oleh warga yang sepulang dari luar kota, apalagi datang dari Kabupaten zona merah.
“Harus ada langkah cepat. Bukan menimpa masyarakat setempat. Tapi kerena virus yang dibawa dari luar,” terangnya. Tak hanya itu, Sekda pun meminta untuk pemerintah desa melakukan langkah-langkah yang telah diinstruksikan oleh Pemerintah daerah. Seperti menerapkan zona physical distancing dan penyemprotan disinfektan.
Informasi dihimpun, adapun peruntukan anggaran DD penanganan Covid-19 tersebut, yakni untuk Pengadaan masker, sarung tangan, Alat Pelindung Diri, Hand sanitizer, Sabun cair untuk cuci tangan, sosialisasi pencegahan Covid-19 misal ; banner, spanduk, pengumuman keliling dan Penyemprotan disinfektan. Juga pengadaan washtafel atau tempat cuci tangan pada area publik serta kebutuhan lainnya. Akan tetapi, harus sesuai dengan situasi atau kondisi Desa dengan tetap memperhatikan kewenangan berdasarkan hal asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. [san]

Tags: