Pemkab Bondowoso Buka Klinik Konsultasi ADD

ADDBondowoso, Bhirawa
Dalam rangka mensukseskan Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Inspektorat Kabupaten Bondowoso, membuka klinik konsultasi bagi Kepala Desa yang membutuhkan bantuan untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Inspektorat Bondowoso Ir Wahyudi Triatmadji MM saat ditemui sejumlah wartawan, kemarin. Menurutnya, ide membuka klinik konsultasi ini bermula dari banyaknya Kepala Desa yang tidak memahami aturan penggunaan dan pelaporan dana desa sehingga mereka tidak bisa cepat mencairkan dananya bahkan ketakutan untuk menggunakan dana tersebut.  “Atas arahan Bapan Bupati, kami diminta mendampingi para Kepala Desa yang membutuhkan bantuan untuk menyalurkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dananya,” kata Wahyudi kemarin.
Diharapkan dengan dibentuknya klinik konsultasi ini juga mampu meminimalkan kasus penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa. Sehingga pada tahun berikutnya dengan rencana jumlah anggaran yang lebih besar akan membuat para Kepala Desa memiliki rujukan untuk penyalurannya.
“Kita membuat klinik konsultasi untuk pembuatan surat pertanggung jawaban penggunaan anggaran. Jadi ada tim yang setiap hari piket untuk melayani dan memberi tahu cara membuat surat pertanggung jawaban. Karena banyak yang belum selesai dan ini salah satu cara untuk mempercepat,” kata Wahyudi Triatmadji saat ditemui sejumlah wartawan kemarin
Wahyudi mengungkapkan, Sejak klinik dibuka pada Agustus lalu sudah banyak Kepala Desa dan perangkatnya yang datang untuk berkonsultasi. Mayoritas dari mereka mengeluhkan rumitnya pelaporan penggunaan dana desa karena banyaknya aturan yang diterapkan.
Selain itu, ternyata banyak Kepala Desa yang belum membaca secara lengkap buku panduan tentang penggunaan dana desa. Sehingga mereka mengalami kesulitan dalam pengalokasian dan pengadministrasiannya.
“Masalahnya Kades kita tidak membaca panduan secara lengkap. Padahal disana sudah jelas semua apa yang boleh dan tidak boleh. Untuk apa dana desa itu? Aturannya sudah jelas, yaitu infrastruktur jalan, irigasi dan pembinaan,” kata Wahyudi.
Tidak hanya klinik konsultasi. Inspektorat Bondowoso juga berinisiatif untuk menyebarkan buku panduan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Desa.
Wahyudi menambahlan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta meningkatkan pelayanan di desa, Inspektorat juga sudah membentuk tim pendamping yang berkeliling ke setiap kecamatan, untuk membantu dan memberikan pengetahuan kepada perangkat desa. [har]

Tags: