Pemkab Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Jalin Kerjasama melalui Vidcon

Tampak Bupati Salwa Arifin di dampingi Wabup Irwan Bachtiar Rahmat dan Sekda Syaifullah pada kegiatan MoU dengan Kejaksaan Negeri melalui video conference di Peringgitan Bupati kemarin. [Ihsan Kholil/Bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Bondowoso, menjalin kerjasama tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
MoU tersebut dilaksanakan secara daring. Yakni dengan melalui video conference, yang masing-masing berlangsung diperinggitan Bupati dan Aula kejaksaan setempat, Senin (4/5).
Pantauan Bhirawa, dalam kegiatan tersebut tampak hadir di Peringgitan Bupati. Selain Bupati Salwa Arifin, yakni Wakil Bupati H Irwan Bachtiar Rahmat, S.E, M.Si., Sekda Syaifullah dan Kadis Kominfo, Hj Haeriyah Yulianti, S.Sos, MM serta OPD terkait lainnya.
Dalam kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Hj Unaisi Hetty Nining SH MH dsn disaksikan oleh OPD yang hadir tersebut.
Bupati Salwa Arifin menjelaskan, MoU ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 12 Tahun 2014, tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
“Perjanjian kerja sama ini, untuk menyelaraskan kebijakan hukum pemerintah kabupaten Bondowoso, dengan tugas dan fungsi Kejari Bondowoso,” katanya.
Kegiatan ini kata dia, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan hukum bidang perdana dan tata usaha negara, yang dihadapi pemerintah daerah di dalam maupun diluar luar pengadilan.
“Kerjasama ini berlaku didalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah,” jelasnya. Bupati Salwa pun menjelaskan beberapa poin yang harus diperhatikan oleh kepala OPD. Yakni, agar selalu menaati dan berpegang pada peraturan perundang-undangan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Terutama dalam pelayanan masyarakat termasuk dalam pengelolaan keuangan.
“Kepada unsur pimpinan, untuk memberikan teladan kepada lingkungannya terutama penegakan hukum dalam melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari,” terangnya.
Dan juga, perjanjian kerja sama ini untuk benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah, dalam penyelesaian permasalahan hukum. “Baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi,” tutupnya. [san]

Tags: