Pemkab Bondowoso Gandeng Kejaksaan

7-FOTO KAKI mb7-MoU Bupati dan Kejaksaan dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha NegaraKab.Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kerjasama ini, menurut Bupati Bondowoso, Drs. H. Amin Said Husni sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya pada saat ia baru pertama menjadi Bupati. Kini ia kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan untuk membantu pemerintah dalam beberapa hal baik terkait masalah keperdataan atau tata usaha negara.
“Kejaksaan itu kan salah satu fungsinya adalah sebagai pengacara negara, kita bisa menjalin kerjasama dengan mereka misalnya kita mempunyai persoalan hukum baik itu terkait dengan Tata Usaha Negara atau Keperdataan baik di dalam atau pun luar pengadilan. Nah saat ini, Pemerintah Daerah memiliki keuangan yang belum tertagih dimasyarakat karena suatu hal. Kita akan meminta bantuan Kejaksaan untuk menuntaskan masalah itu,” jelas Bupati.
Kerja sama dengan pihak Kejaksaan, lanjut Bupati adalah hal yang wajar dilaksanakan dimana-mana. “Jadi ada piutang Pemerintah yang ada di masyarakat dan belum tertagih, dengan adanya kerjasama ini kita minta bantuan jasanya untuk melakukan penagihan-penagihan,” katanya.
MoU itu merupakan kerja sama secara umum, ketika akan hadapi masalah kongkret, maka akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan untuk membantu pemerintah dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum ketatausahaan atau keperdataan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sri Sektiyanti, SH dalam sambutannya menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah untuk membantu dalam masalah hukum. Sebagai pengacara negara, tentu Kejaksaan akan melaksanakan tugasnya dengan baik. “MoU ini sebenarnya sudah pernah kita laksanakan sebelumnya, kita MoU 2 tahun dan dapat diperpanjang,” katanya.
Pihaknya berjanji, nantinya akan bekerja maksimal guna menyelamatkan uang negara yang saat ini masih ada di tengah masyarakat. “Tentu kita sangat apresiatif, walaupun Pemda mempunyai unit di bidang hukum, namun kita diajaak kerjasama dalam penanganan hukum. Pemkab butuh tenaga kita untuk itu, kita sangat bangga,” jelasnya.
Pihak kejaksaan yang memang sudah malang melintang dalam persoalan keperdataan maupun ketatausaha negara,sangat yakin dapat membantu pemerintah baik di luar maupun di dalam Pengadilan Negeri. “Kita akan berjuang keras untuk memenangkan demi menyelamatkan keuangan negara,” katanya lagi.
“Jika ada BUMN atau BUMD digugat agar pemda harus bayar kerugian atau kembalikan aset, maka pemda bisa beri kuasa husus ke jaksa jangan sampai gugatan berhasil demi selamatkan uang negara,” urainya.
Kejaksaan dalam hal ini, bisa mewakili pejabatnya bukan personnya “Pejabatnya kita beri bantuan, kita bisa berikan pelayanan hukum,mereka bisa minta ke kantor pengacara negara,” urainya. [mb7]

Keterangan Foto : MoU Bupati dan Kejaksaan dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. [mb7/bhirawa]

Rate this article!
Tags: