Pemkab Bondowoso Gelar Diklat Menejemen Pemdes

Kepala-BKD-Wawan-Setiawan-SH-MH-Saat-memberikan-sambutan-dihadapan-Bupati-dan-Peserta-Diklat-kemarin. [har/bhirawa]

Kepala-BKD-Wawan-Setiawan-SH-MH-Saat-memberikan-sambutan-dihadapan-Bupati-dan-Peserta-Diklat-kemarin. [har/bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Dalam rangka merespon diundangkannyan Undang-undang yang baru tentang desa yaitu UU No 6 Tahun 2014 yang didalamnya diatur tentang besarnya anggaran untuk Desa hingga Rp 1,4 Milyar. Pemerintah Kabupaten Bondowoso memfasilitasi di gelarnya Pendidikan dan Latihan (Diklat) Menejemen Pemerintahan Desa untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemerintahan desa yang di buka langsung Bupati Amin Said Husni bertempat di Pendopo Kabupaten, Senin (20/4) kemarin.
Dalam sambutannya sebelum membuka Diklat tersebut Bupati mengungkapkan, saat ini sebagian beban penyelenggaraan pemerintahan hingga pertanggungjawaban keuangan dibebankan pada desa, sehingga para penyelanggara pemerintahan desa khususnya Kepala Desa dan Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih agar bisa mempertanggungjawabkan dengan baik.
Sebagaimana diketahui menurut Bupati dana yang dikelola desa yang sebelumnya hanya berkisar Rp 150 juta, saat ini dengan adanya aturan baru menjadi Rp 1,4 Miliar yang dicicil melalui APBD Propinsi dan APBN, sehingga hal ini merupakan peluang dan tantangan untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan dengan baik. “Tentu anggaran sebesar itu menjadi peluang untuk melakukan percepatan pembangunan tingkat desa, serta merupakan tantangan untuk membuat pertanggungjawaban,” katanya.
Bupati berharap dengan adanya instruktur dari Widyaiswara dari Badan Diklat Propinsi Jatim dan Kejaksaan Negeri yang sengaja didatangkan untuk member materi selain dari Bagian Pemerintahan dan Badan Kepegawaian daerah (BKD), diharapkan pada semua peserta untuk tidak segan bertanya tentang berbagai hal yang memang belum dipahami agar kapasitas pengetahuan semakin meningkat dan mengurangi resiko dalam melaksanakan anggaran yang besar tersebut.
“Saya berharap pada semua peserta yang sudah ditetapkan ini, untuk bertanya berbagai hal terkait apa yang akan dilakukan dengan dana sebesar itu baik pada pemateri dari Pemprop Jatim maupun kejaksaan agar betul-betul paham,” kata Bupati kemarin.
Sementara itu, Wawan Setiawan SH MH Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) yang menjadi penyelenggara Diklat tersebut melaporkan jika Diklat tersebut dilakukan secara bertahap untuk 209 Kepala Desa yang ada di Bondowoso. Pada tahap pertama ini menurutnya ada sekitar 40 Pj Kades yang menjadi peserta. “Untuk mengefektifkan Diklat ini, kami menggelarnya secara bertahap, pada tahap pertama ini yang menjadi sasaran ada 40 peserta,” katanya.
Sugiono Kepala Desa Karanganyar yang menjadi salah satu peserta Diklat tersebut mengaku sangat berterimakasih dengan fasilitasi Pemkab dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggara pemerintahan desa, karena menurutnya dengan besarnya anggaran yang dikelola menjadi angin segar sekaligus mimpi buruk yang berisiko penjara jika tidak bisa mempertanggungjawabkan.
“Anggaran kita nantinya besar tentu akan menjadi angin segar sekaligus mimpi buruk yang beresiko penjara jika tidak bisa mengelola dengan baik, tentu saya sangat berterima kasih pada Bapak Bupati yang memfasilitasi Pelatihan ini,” katanya.
Hadir dalam pembukaan acara yang cukup penting tersebut Wakil Bupati Drs KH Salwa Arifin, Sekretaris daerah (Sekda) Drs H Hidayat MSi, Kajari Sri Sektiyanti SH MH, serta para pemateri diantaranya dari Badan Diklat Propinsi Jawa Timur. [har]

Tags: