Pemkab Bondowoso Gelar RPJMDes-APBDes

Pelaksanaan asistensi dalam perencanaan RPJMDes, RKPDes dan APBDes, yang diikuti para Kades dan SKPD di Kantor Bapeda Kab. Situbondo kemarin. [sawawi/bhirawa]

Pelaksanaan asistensi dalam perencanaan RPJMDes, RKPDes dan APBDes, yang diikuti para Kades dan SKPD di Kantor Bapeda Kab. Situbondo kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Dalam rangka untuk mempersiapkan proses perencanaan pembangunan desa, yang berkenaan dengan RPJMDes, RKPDes dan APBDes, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalu Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo melakukan asistensi kepada seluruh Pemerintahan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Situbondo, sejak kemarin (12/1). Kegiatan ini direncanakan berakhir pada Kamis besok (14/1) yang bertempat di kantor Bappeda Kab Situbondo, di Jalan Moh. Seruji, Situbondo.
Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo, Drs.Hariyadi Tedjo Laksono, melalui Kabid Sosial Budaya, Edi Wiyono, menjelaskan, kegiatan tersebut digelar selama 3 hari. Selain tim dari Bappeda Kab. Situbondo yang menjadi pendamping, kata Edi Wiyono, juga  melibatkan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo serta 2 SKPD sebagai tim pendamping.
“Kedua SKPD tersebut yaitu Badan Pemberdayana Masyarakat dan Perempuan (BPMP) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Situbondo,” tegas mantan Kabid SDM pada BKPPP Kabupaten Situbondo itu.
Masih kata Edi Wiyono, tujuan kegiatan ini untuk mengevaluasi RPJMDes, RKPDes  dan APBDes Kab. Situbondo tahun 2016, “Kalau kita melihat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa setiap desa wajib menyusun RPJMDes, RKPDes  dan APBDes,” ungkap Edi Wiyono.
Edi menuturkan, jika desa tidak menyusun tiga dokumen tersebut, berarti perencanaannya tidak ada. JIka sudah tidak ada perencanaan dalam suatu desa, lanjut Edi Wiyono, maka desa tersebut tidak bisa mencairkan anggaran yang ada. “Itu berlaku bagi Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat, ADD ataupun dana bagi hasil pajak,” papar Edi.
Di dalam UU, sambung Edi Wiyono, sudah diatur sedemikian rupa sehingga tugas Pemerintah Daerah hanya fokus membantu dan mendampingi desa dalam menyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes agar sesuai dengan regulasi.
Karena masih dalam proses pembelajaran, sambung Edi Wiyono, ke depan evaluasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Sehingga desa itu sudah tidak salah jalan lagi dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Baik UU, Permendagri dan aturan-aturan lainnya,” pungkas Edi Wiyono. [awi]

Rate this article!
Tags: