Pemkab Bondowoso Lelang Jabatan 14 Kepala OPD, Jabatan Sekda Tunggu Putusan KASN

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Apil Sukarwan saat dikonfirmasi. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai menggelar lelang jabatan 14 posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penerimaan berkas pendaftarannya sendiri mulai dibuka Selasa (30/3/2021) hingga 6 April 2021 mendatang.

Adapun 14 posisi setingkat eselon II yang dilelang di antaranya, Dinas Perkim, RSUD dr. H. Koesnadi, Disdikbud, Kepala Satpol-PP, Dinsos, Diaperta, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, serta Asisten Pemerintahan, Kepala BPBD, Kepala Bapenda, Inspektur, Dinas Disparpora serta Diskominfo.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Apil Sukarwan menerangkan bahwa ada banyak persyaratan yang memang harus dipenuhi oleh pendaftar. Dimana secara terperinci untuk persyaratannya, jadwal, dan tata cara pendaftaran sendiri sudah bisa dilihat di website resmi BKD.

Dijelaskannya, bahwa salah satunya yakni pendaftar yang merupakan ASN asal Bondowoso maka tak diperbolehkan ikut, jika masih menjabat sebagai pemimpin OPD definitif. Berbeda, jika pendaftar itu ASN dari luar kota.

“Kenapa persyaratan ini, agar tidak terjadi kerusakan jabatan lagi. Tapi kalau di luar kota tidak papa,” katanya dikonfirmasi Senin (29/3).

Kata dia, setiap peserta hanya diperbolehkan untuk mendaftar dalam tiga formasi jabatan. Namun memang jika dalam tahapan seleksi terdapat posisi yang masih belum memenuhi kuota, minimal dua. Maka, jadwal itu akan diperpanjang tiga hari.

Sedangkan ketika ditanya terkair anggaran kegiatan open bidding tersebut, jelasnya bahwa biaya untuk satu assesment sendiri sekitar Rp 6 juta.

“Rp 6 juta dikalikan empat, dikalikan 14. Ini jika kita menggunakan formasi maksimal,” jelasnya.

Sementara terkait posisi Sekretaris Daerah di Bondowoso masih belum dilakukan lelang jabatan. Apil menerangkan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena memang prosedur lelang jabatan Sekda berbeda.

Seperti panselnya harus yang berbeda. Dan juga harus adanya anggota Pansel dari BKD Provinsi Jawa Timur. Belum lagi, harus koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur.

“Open bidding Sekda itu prosedurnya berbeda,” kata Apil Sukarwan.

Namun posisi penjabat (PJ) Sekda juga masih lama. Karena, batasannya PJ itu enam bulan dari kekosongan atau sejak Sekda sebelumnya resmi dibebaskan. Sedangkan untuk SK pembebasan Sekda sebelumnya sekitar Februari lalu.

“Kemudian di SK Gebernur itu, tidak ada limitasi jabatan Sekda. Di SK itu sampai ada Sekda definitif,” terangnya. [san]

Tags: