Pemkab Bondowoso Tak Akan Rapid Antigen Wisatawan

Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat saat dikonfirmasi. [Ihsan Kholil/Bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tidak akan melakukan rapid antigen bagi wisatawan luar kota yang berkunjung di libur akhir tahun dan tahun baru 2021. Karena daerah yang terkenal dengan sebutan kota tape saat ini bukanlah daerah yang menjadi tujuan wisata.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat, S.E, M.Si saat dikonfirmasi wartawan di kantor Pemkab setempat, Senin (28/12).

“Sementara ini belum ada kebijakan kita ada portal pintu masuk. Malah sekarang banyak orang Bondowoso yang ke Bali. Kalau ke Bali ya harus sesuai aturan. Masuk ke Bali harus rapid antigen,” katanya.

Akan tetapi, pada saat malam pergantian tahun baru, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan menutup jalur masuk pusat kota menuju Alun-alun RBA Ki Ronggo yang biasanya menjadi pusat keramaian. Dimana penutupan akan dilakukan sejak sore hingga keesokan harinya. Yang mana tujuannya, untuk menghindari terjadinya keramaian masyakarat pada malam itu.

“Biasanya di pusat alun-alun. Akses yang mau masuk ke alun-alun,” urai Politisi PDI Perjuangan ini. Wabup Irwan menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi para pelanggar, utamanya bagi pengusaha wisata dan Restoran yang sengaja melanggar protokol kesehatan.

Dalam hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 Bondowoso akan terus beroperasi untuk memantau aktivitas masyarakat di pergantian tahun.

“Ya nanti akan ada peringatan. Dalam rangka pembinaan saja. Nggak boleh kita langsung mematikan mereka mencabut ijin,” terangnya.

Disamping itu, sesuai dengan Surat Edaran Bupati, bahwa semua usaha Cafe dan Restoran membatasi operasinalnya yakni wajib tutup jam 21.00 WIB. Sedangkan objek wisata buka maksimal sampai jam 17.00 WIB.

Mereka dilarang keras mengadakan acara konser hiburan karena dapat menimbulkan kerumunan dan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Tempat-tempat pariwisata tidak boleh mengadakan acara-acara malam tahun baru, konser gak boleh. Karena jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Sementara, terkait kuota pengunjung wisata ataupun pengunjung Cafe harus sesuai dengan peraturan protokol kesehatan, yakni tidak boleh melebihi 50% kapasitas tempat wisata ataupun Cafe. Namun yang terpenting kata dia, ketika jam kunjungan dibatasi maka secara otomatis jumlah pengunjung juga berkurang.

“Yang penting jam dibatasi. Apalagi harus mengacu sesuai dengan protokol kesehatan. Kapasitas tempat wisata tidak boleh melebihi dari 50 persen,” tandasnya. [san]

Tags: