Pemkab Bondowoso Tak Bisa Bantu Warga Terdampak Longsor Kampung Teplek

Bencana alam tanah longsor yang mengkikis bangunan milik warga di Kampung Teplek Kelurahan Dabasah Kecamatan/Kabupaten Bondowoso tampak memprihatinkan. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Pemeritah Daerah (Pemda) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur mengaku tidak bisa memberikan bantuan terhadap warga yang terdampak bencana alam tanah longsor yang terjadi di Kampung Teplek Kelurahan Dabasah Kecamatan/Kabupaten Bondowoso pada Senin (4/1) malam itu.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bondowoso, Kukuh Triatmoko pada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (7/1). Kata dia, pihaknya hanya melakukan survei sehari setelah longsor itu terjadi.

“Longsornya memang karena hujan. Tapi kami tidak bisa memberikan bantuan karena memang bangunan itu bangunan liar,” ungkap Kukuh.

Kata Kukuh, bahwa rumah di bantaran sungai tersebut merupakan bangunan liar. Ia pun memaparkan Peraturan Pemerintah RI nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Dijelaskannya, bahwa garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan, bangunan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter.

Bangunan paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter.

Serta lanjut Kukuh Triyatmoko, paling sedikit berjarak 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 meter.

“Makanya kami tidak berani memberikan bantuan. Kalau kami memberikan bantuan kami dianggap melegalkan keberadaan itu,” jelasnya.

Kukuh pun mengaku khawatir, pemerintah disalahkan jika memberikan pada korban yang terdampak tanah longsor itu, karena dianggap melegalkan bangunan yang ada sekarang.

“Di Tahun 2018 juga tidak ada penanganan. Karena di sana adalah bangunan liar,”terangnya.

Sementara salah satu warga yang tedampak bencana alam tanah longsor, Supiya (50) mengaku bahwa tanah yang ia tempati bersama keluarga itu adalah miliknya bukan hak pakai.

Supiya pun mengaku jika di dalam rumah yang ia tempati selama 20 tahun itu terdapat dua Kartu Keluarga. Yakni dirinya dan juga anaknya yang sudah bersuami.

“Sudah 20 tahun saya di sini (rumahnya-Red). Tanah ini ada surat-suratnya atas nama suami. Kami tidak numpang,” kata Supiya pada wartawan saat dikonfirmasi. [san]

Tags: