Pemkab Bondowoso Terus Lakukan Upaya Pencegahan Covid-19

Kabid Pariwisata Adi Sunaryadi saat di temui di ruang kerjanya usai melangsungkan rapat penutupan rumah makan. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur terus melakukan berbagi upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik berkumpulnya banyak orang seperti diantaranya rumah makan pun tak luput dari pengawasan. Pemkab Bondowoso mulai memerintahkan pemilik rumah makan untuk tutup hingga tanggal 5 April mendatang.
“Kami harus menutup cafe, restoran, rumah makan, angkringan, warung kopi dan sejenisnya,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Harry Patrianono melalui Kabid Pariwisata Adi Sunaryadi usai melangsungkan rapat penutupan rumah makan di Kantor setempat, Selasa (24/3).
Dijelaskannya, istilah ditutup lantas tidak menghalangi rumah makan untuk tetap berjualan. Rumah makan masih dibolehkan berjualan namun diperintahkan untuk tidak melayani pelanggan secara langsung. Proses jual beli bisa dialihkan menggunakan layanan antar makanan online.
“Kemudian layanan antar makanan jadi alternatif sehingga layanan online itu yang sangat kita anjurkan,” jelasnya.
Namun, apabila dengan memakai jasa antar jemput makanan tidak dimungkinkan, maka rumah makan masih diperbolehkan menerima pelanggan. Akan tetapi, harus menerapkan standar kewaspadaan seperti memberi jarak satu meter antar tempat duduk satu dengan yang lainnya. Dan juga rumah makan harus lebih higienis agar bebas penyakit. Fasilitas seperti ketersediaan handsanitizer maupun tempat cuci tangan harus disediakan lebih banyak.
“Kita berharap kerjasamanya dengan para pengusaha. Kalau memang harus dibuka mungkin juga harus ada skat harus ada jarak antara pengunjung tetapi harus menghindari terjadinya penurunan kerumunan,” tegasnya.
Pemerintah sebenarnya menyadari bahwa kebijakan tersebut berakibat menurunya omset rumah makan. Namun, pihaknya berharap kepada seluruh pengelola menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah sejatinya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat.
“Dengan adanya kebijakan seperti ini otomatis dari pihak pengusaha juga semuanya terpukul. Tapi ini kita harus hadapi bersama-sama,”terangnya.
Menurutnya, Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga selaku pemangku kebijakan mulai hari ini telah memulai mengirim Surat Edaran larangan tersebut ke 60 rumah makan dan sejenisnya. Diprediksi pengiriman SE akan selesai besok.
“Jika masih tetap tanpa ada reaksi apapun, kalau sudah ada surat edaran tapi masih tetap tanpa reaksi, tentu yang bergerak institusi kepolisian,” pungkasnya.[san]

Tags: