Pemkab Bondowoso Wajibkan Kades-Perangkat Ikut BPJS Ketenagakerjaan

tampak Asisten I Pemkab Bondowoso saat mensosialisasikan Perbup kewajiban kades dan Perangkat ikut BPJS Ketenagakerjaan di hotel ijen view kemarin. (Samsul Tahar/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Dalam rangka melindungi kepala desa dan Perangkat dari resiko kerja, Pemkab Bondowoso mewajibkan kades dan Perangkat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiba tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso nomor 2 tahun 2017 tentang kewajiban kepala desa (Kades) dan perangkat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk merealisasikan upaya tersebut Pemkab Bondowoso menggelar sosialisasi kepatuhan kepala desa, bertempat di Hotel Ijen View kemarin.
Bertindak sebagai pemateri dan membuka acara, Drs H Agung Tri Handono SH MM selaku Asisten I, dia mengatakan dari 209 desa yang ada, masih baru 111 desa yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, ia terus mendorong para Kades segera mendaftarkan diri beserta perangkatnya mengingat banyak manfaat yang akan diperoleh. Bahkan menurutnya 99 desa yang belum mendaftarkan diri minggu ini wajib sudah harus didaftarkan.
“Perbup 2/2017 ini lahir sebagai upaya Bupati melindungi para Kades dan perangkatnya dari resiko kecelakaan kerja dan kematian saat mereka menunaikan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat,” tutur Agung.
Ia menjelaskan iuran premi peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan diambil dari alokasi dana desa. Selain itu, tahun depan Pemkab Bondowoso dan BPJS Ketenagakerjaan telah bersepakat menambah satu jenis program yakni jaminan hari tua.
“Setidak-tidaknya, hari ini ada dua manfaat yang akan didapat para Kades dan perangkatnya usai terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan resiko kecelakaan kerja dan kematian,” katanya.
Agung menjelaskan selama ini desa selalu menyiapkan 5 juta rupiah untuk menyantuni kades dan Perangkat jika mengalami resiko kematian itupun hanya sebesar 2,5 juta rupiah untuk tiap kematian. Namun dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan, desa dengan asumsi 15 Perangkat hanya menyiapkan 1,7 juta rupiah, karena tiap peserta hanya wajib membayar iuran 8300 per peserta perbulan atau 105 ribu rupiah per tahun.
“jika ada Perangkat atau kades mengalami resiko kematian Santunan yg bakal diterima 24 juta rupiah dan jika kecelakaan akan dihitung sesuai kebutuhan dengan hanya 1,7 juta pertahun, ” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (Dispmptsptk) dan BPJS Ketenagakerjaan juga menandatangani perjanjian kerjasama pengintegrasian PTSP Bondowoso dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dwi Endah Aprilistyani.
Kepala Dispmptsptk Bondowoso, Purno Winardi menjelaskan usai penandatangan kerjasama ini, proses pendaftaran sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di Dispmptsptk.
“Ini adalah bentuk kepedulian terhadap tenaga kerja Kabupaten Bondowoso. Karena selama ini BPJS Ketenagakerjaan tidak terakses di Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja. Tapi sekarang sudah terintegrasi dan lebih efisien atau dengan kata lain sudah online” katanya.
Selain Agung, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Hadi Marsudiono juga ditujuk sebagai pemateri bersama Dwi Endah Aprilistyani. Hadir dalam acara Inspektorat dan ratusan Kades di Bondowoso. [har]

Tags: