Pemkab Desak Revisi Permendag Penyaluran Pupuk

Petani Kabupaten  Malang akan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi akibat adanya Permendag baru.

Petani Kabupaten Malang akan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi akibat adanya Permendag baru.

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan revisi atas Peraturan Menteri Pedagangan (Permendagri) Nomor  15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Sebab, di dalam Permendag itu, pendistribusian pupuk bersubsidi tidak boleh dialihkan dari pengecer satu ke pengecer yang lainnya,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Malang Tommy Herawanto, Rabu (13/4) kemarin.
Pendistribusian pupuk bersubsidi lanjut Tommy harus diatur ulang. Dan jika tidak diatur ulang, maka pendistribusian pupuk bersubsidi akan mempengaruhi kebutuhan pupuk ditingkat petani. Karena kondisi riil di lapangan, petani berharap bisa tukar paket tergantung pada kebutuhan pupuk petani.  Aturan baru yang telah ditetapkan Menteri Perdagangan secara otomatis akan menyulitkan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Untuk itu Distanbun bersama Anggota Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Malang telah menyampaikan kepada pemerintah pusat agar merevisi Permendag yang baru itu, kita anggap akan menyulitkan petani,” ucap Tommy.
Ia menjelaskan, dengan dilakukan revisi aturan tersebut, maka petani nantinya tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Sehingga target surplus padi di Kabupaten Malang pada tahun 2016 ini, bisa mencapai 80 ribu ton padi bisa terpenuhi.
Jika aturan itu tetap diberlakukan, dirinya khawatir target produksi padi pada tahun ini gagal atau tidak sesuai target. Sedangkan kegagalan petani secara otomatis disebabkan sulit untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Target tahun 2015, Kabupaten Malang surplus padi mencapai 75 ribu ton dengan maksimalisasi pupuk organik. Sehingga agar target surplus padi seperti di tahun sebelumnya, satu-satunya jalan Pemerintah Pusat harus merevisi Permendag yang baru itu. Persoalan ini kemungkinan tidak hanya di Kabupaten Malang saja, tapi pada daerah-daerah lainnya di Jatim,” sebut Tommy.
Sementara, data yang didapat Bhirawa dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang menyebutkan, bahwa di Kabupaten Malang ini terdapat 46 ribu hektar areal tanaman padi yang produktif, dengan jumlah petani sebanyak 430 ribu orang. Sehingga dengan potensi produksi padi di Kabupaten Malang yang cukup besar ini, mestinya Pemerintah Pusat mengatur ulang regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat petani. [cyn]

Tags: