Pemkab-DPRD Bentuk Tim Pemantau Tata Niaga Tembakau

Petani sedang merawat tanaman tembakaunya. [achmad basir]

Petani sedang merawat tanaman tembakaunya. [achmad basir]

Pamekasan, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pamekasan, Jatim, membentuk tim pemantau tata niaga tembakau untuk mengawasi pelaksanaan tata niaga tembakau pada musim panen kali ini.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Moh Honan Achmadi di Pamekasan, Selasa, menjelaskan tim gabungan itu akan melakukan pengawasan tata niaga tembakau di sejumlah perusahaan rokok yang melakukan pembelian tembakau.
“Pengawasan akan ditekankan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Tata Niaga Tembakau, antara lain tentang pengambilan sampel tembakau, dan timbangan yang digunakan perusahaan,” katanya, Selasa (30/8).
Politikus Partai Amanah Nasional (PAN) Pamekasan ini menjelaskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Niaga Tembakau dijelaskan pengambilan sampel tembakau oleh perusahaan maksimal 1 kilogram.
Selain itu, timbangan yang digunakan oleh pedagang harus standar, dan harus dilakukan secara terbuka. “Ini dimaksudkan agar petani tidak dirugikan,” katanya.
Ketentuan lainnya, pihak pabrikan harus mengumumkan rencana pembelian dan penutupan gudang sehingga para petani bisa mempersiapkan dalam memanen tembakaunya. “Terkait dengan rencana pembelian ini, pihak pabrikan harus menyampaikan pemberitahuan, kapan akan melakukan pembelian, minimal seminggu sebelumnya,” katanya.
Hosnan menjelaskan dari unsur pemkab, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dilibatkan dalam hal pengawasan tata niaga tembakau ini, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan.
Khusus Satpol-PP akan memalukan pengawasan dan mengantisipasi masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan. “Hal ini dimaksudkan agar kualitas tembakau Madura, khususnya Pamekasan tetap terjaga, dan tidak dicampur dengan tembakau Jawa,” kata Hosnan. [ant]

Tags: