Pemkab Gagal Bebaskan Tujuh Rumah Warga

Tursilowanto Haryogi

Tursilowanto Haryogi

Gresik, Bhirawa
Pemkab Gresik gagal membebaskan rumah warga yang ada di pertigaan Duduksampeyan, Kec Duduksampeyan untuk pelebaran jalan nasional. Ini karena Pemkab keberatan dengan  besarnya ganti rugi yang diminta pemilik lahan.
Setidaknya kini masih terdapat tujuh rumah warga yang masih belum berhasil dibebaskan Pemkab, meski sudah berlangsung puluhan tahun. Menurut informasi, warga minta ganti rugi Rp5 juta per meter persegi. Sementara, Pemkab sendiri hanya mampu menawar Rp2,5 juta per meter persegi. Karena murahnya harga yang ditawarkan Pemkab itu, sehingga warga enggan untuk melapaskan tanahnya.
Karena kegagalan Pemkab itu, akibatnya kemacetan di perempatan Duduksampeyan tiap hari terjadi. Ini karena lebar jalan sudah tak sebanding dengan volume kendaraan yang ada. ”Kalau Pemkab serius, mestinya bisa membangun jalan alternatif. Bangun saja jalan tol kalau warga bertahan tak mau melapaskan tanahnya. Kalau sudah dibangun jalan alternatif tol, pemilik tanah akan rugi sendiri nanti,” ujar Sugeng salah satu kondektur bus Surabaya – Bojonegoro ini dengan nada jengkel.
Kejengkelan Sugeng ini  memang bisa dimaklumi. Sebab armadanya kerap kali terjebak kemacetan di Perempatan Duduksampeyan. Menurutnya, bahkan  hampir tiap hari kemacetan selalu terjadi. Apalagi kalau malam Minggu, sudah dipastikan arus kendaraan yang dari arah Gresik-Lamongan macet dipertigaan itu. Kemacetan bahkan sampai Watangrejo.
Sementara, Asisten I Pemkab Gresik, Tursilowanto Haryogi yang juga tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) ini menjelaskan, belum tuntasnya pelebaran jalan yang ada di perempatan Dududksampeyan itu mamang karena pemilik lahan minta ganti rugi cukup tinggi. Mestinya, berdasarkan hasil appraisal (harga taksiaran) ganti rugi itu Rp2,5 juta per meter persegi. Namun, pemilik lahan minta Rp5 juta per meter persegi. ”Tapi kalau tetap tak mau, ya melalui konsinyasi. Uang ganti rugi itu akan dititipkan pengadilan. Sehingga kami tetap melalui prosedur,” jelasnya.
Sebelum langkah itu diambil lanjutnya, PU Bina Marga Surabaya masih terus melakukan pendekatan dengan ke para pemilik lahan. Bagimana caranya pemilik lahan rela melepaskan tanahnya. Sebab akses jalan itu untuk kepentingan umum.Apalagi itu jalan nasional. [eri]

Tags: