Pemkab Gelar Sosialisasi Evaluasi Jabatan

Para pimpinan SKPD, Camat dan Kabag saat mengikuti pembukaan sosialisasi evaluasi jabatan di lantai II Pemkab Situbondo. [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Agar roda pemerintahan berjalan dengan baik diperlukan adaya kesiapan SDM pegawai yang berkualitas sehingga gerak atau aktivitas dalam kelembagaan mengalami kemajuan yang signifikan. Untuk itu kedepan diperlukan penempatan SDM yang benar-benar bersyarat dan tersusun dalam struktur kelembagaan yang baru. Ini sangat sesuai dengan langkah-langkah penetapan program percepatan reformasi birokrasi salah satu diantaranya meningkatan SDM aparatur pemerintah.
Kepala Bagian (Kabag) Pemkab Situbondo Prio Andoko mengatakan, program ini digagas untuk mewujudkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu memberikan gambaran tentang pemeringkatan terhadap jabatan-jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan PNS/ASN pada SKPD/OPD  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. “Ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang muaranya untuk pengembangan karier serta untuk memberikan motivasi dan semangat kerja sehingga tercapai prestasi kerja yang lebih baik,” ujar Prio.
Masih kata Prio, dengan dilaksanakannya Sosialisasi Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo agar dapat memberikan tambahan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang kelas jabatan dan standar penyusunan peringkat jabatan.
Selain itu, kata mantan Kabag Ekonomi itu, program ini untuk mempermudah dalam penyusunan Evaluasi Jabatan disetiap OPD. “Peserta diikuti sebanyak 75  orang yang terdiri dari Para Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Direktur RSUD, Camat dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo,” papar mantan Sekretaris DPPKAD itu.
Disisi lain, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menyambut kegiatan tersebut dan berharap agar penataan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara bisa menciptakan pengelolaan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat yang baik. “Kegiatan ini merupakan proses pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi,” tegas Bupati Dadang.
Orang nomor satu dilingkungan Pemkab Situbondo itu menambahkan sesuai amanat pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ditegaskan PNS selain menerima gaji juga memperoleh tunjangan kinerja. Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Evaluasi Jabatan, sambung Bupati Dadang, maka proses evaluasi jabatan dilakukan terhadap jabatan-jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan. “Dengan demikian pelaksanaan evaluasi jabatan setidaknya dapat menjawab beberapa permasalahan menyangkut penentuan grading sebagai salah satu dasar dalam penentuan pemberian tunjangan kinerja yang berdasar pada beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan,” pungkas Bupati Dadang. [awi]

Tags: