Pemkab Gratiskan Rapid Tes Calon Mahasiswa Asli Kabupaten Pasuruan

RSUD Bangil, di Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/7). Pemkab Pasuruan menggratiskan biaya rapid test bagi calon mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan yang mengikuti UTBK SBMPTN. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan menggratiskan biaya rapid test bagi calon mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan yang mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk perguruan Tinggi Negeri.
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyampaikan rapid test merupakan persyaratan mutlak bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK SBMPTN. Penggratisan biaya rapid test untuk meringankan beban dan mempermudah masyarakat di masa pandemi covid-19.
“Calon mahasiswa yang akan memasuki bangku perkuliahan wajib menyertakan hasil rapid test sebagai syarat mutlak untuk bisa mengikuti UTBK SBMPTN. Makanya, kami gratiskan seluruh pelaksanaan rapid test ini,” ujar HM Irsyad Yusuf, Selasa (7/7).
Bagi calon mahasiswa ber-KTP Kabupaten Pasuruan, lanjut Gus Irsyad, panggilan akrabnya, bisa datang ke RSUD Bangil maupun ke seluruh Puskesmas untuk mendapatkan layanan rapid test gratis.
RSUD Bangil menyediakan sekitar 3.000 rapid test, sedangkan masing-masing Puskesmas menyiapkan 100-150 rapid test untuk calon mahasiswa.
“Total ada 34 puskesmas di Kabupaten Pasuruan yang melayani rapid test bagi calon mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan. Silahkan bisa langsung datang ke sana pada jam dan hari pelayanan,” urai Gus Irsyad.
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendapatkan layanan rapid test gratis, cukup membawa foto copy dan menunjukkan KTP asli. Kemudian menunjukkan bukti pendaftaran UTBK.
“Harus membawa foto copy KTP dan KTP aslinya bisa ditunjukkan. Apabila belum punya, bisa pakai foto copy kartu keluarga. Silahkan dibawa dan ditunjukkan kepada petugas pelayanan disertai bukti pendaftaran UTBK-nya,” tandas Gus Irsyad.
Perihal pembiayaan pelayanan rapid test, pihaknya menambahkan bahwa seluruh biaya pelaksanaan rapid test bagi calon mahasiswa dari Kabupaten Pasuruan berasal dari BTT (biaya tidak terduga) APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2020.
Sementara itu, layanan rapid test gratis Pemkab Pasuruan tidak berlaku di rumah sakit swasta maupun klinik swasta. Apabila itu dilakukan, biaya rapid test ditanggung oleh setiap peserta.
“Hanya gratis di RSUD Bangil dan seluruh puskesmas di Kabupaten Pasuruan. Sedangkan untuk RS swasta atau klinik, biayanya ditanggung secara mandiri,” papar Gus Irsyad. [hil]

Tags: