Segera Berlakukan Perda Larang Merokok

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Pemkab Gresik, Jatim  berencana memberlakukan peraturan daerah (perda) larangan merokok di tempat umum atau kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok di wilayah setempat, untuk mencegah bukan perokok dari asap tembakau dan mengotori lingkungan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Edy Hadisiswoyo, mengatakan sebelum pemberlakuan secara resmi penerapan Perda No 4/2015 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok, pemkab akan menggelar sosialisasi kepada sejumlah masyarakat.
“Hari ini juga telah dilakukan sosialisasi di Ruang Argo Lengis Lantai IV kantor Pemkab Gresik, dan pelaksanaan sosialisai diikuti seluruh kepala desa di Gresik, aparat desa/kelurahan, BPD, tokoh masyarakat se Kabupaten dengan total 720 peserta,” ucap Edy, Senin (3/8).
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat tidak kaget saat perda mulai diterapkan.
Edy menyebutkan, dalam perda itu disebutkan beberapa lokasi yang akan diberlakukan larangan merokok seperti tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan dalam angkutan umum.
“Tempat lain, termasuk tempat kerja seperti perkantoran pemerintah maupun swasta, SPBU, bengkel, Industri/perusahaan kecuali industri rokok, sert disebutkan larangan memproduksi, menjual dan menggelar iklan rokok,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya perda kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok akan membawa dampak positif, termasuk bagi perusahaan yang akan menerapkan perda tersebut. “Pemkab dalam memperlancar Perda tersebut juga berencana membentuk tim pemantau sebagai bentuk perlindungan dan penegakan perda,” ucapnya.
Sebelumnya, Edy menjelaskan penerapan kawasan bebas asap rokok sangat penting untuk diterapkan karena dapat menyelamatkan kehidupan, sebab merokok sangat jelas merugikan kesehatan.
“Coba Anda lihat gambar perokok, kan terlihat jelas penyakit yang ditimbulkan perokok, hampir semua organ tubuh menjadi hitam serta berbagai penyakit yang menyebar di seluruh tubuh perokok,” ujarnya. [eri,ant]

Tags: