Pemkab Gresik Bangun Puskesmas dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau Rp8,2 M

Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto – Moh..Qosim. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik,Bhirawa
Pemkab Gresik akan membangun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sekapuk, Kec. Ujungpangkah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp.8.2 miliar. Secara peraturan, pembangunan puskesmas menggunakan dana BHCT dibenarkan.
Pembangunan Puskesmas dipastikan bukan rehab gedung Puskesmas Sekapuk yang sudah ada, namun diganti dengan gedung baru di Desa Bolo, Kec Ujungpangkah. Rencananya gedung baru ini mempunyai dua lantai menempati lahan seluas 620 m2.
“Dengan perluasan gedung Puskesmas itu pasien tidak terlalu menderita berdesakan menunggu giliran diperiksa. Keadaannya sekarang sangat sempit. Untuk ruang periksa dokter saja terbatas. Pasien banyak mengeluh.” tandas Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Sutrisno pada Kamis (18/4).
Dikatakan Sutrisno, tahun 2019, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik mendapat alokasi dana DBHCHT sebesar Rp. 13,5 milliar. Dana itu digunakan untuk pembangunan dua Puskesmas sekaligus, yaitu pembangunan Puskesmas Sekapuk, Kec. Ujungpangkah dan melanjutkan pembangunan Puskesmas Dukun.
“Insya Allah sebentar lagi proses pembangunan dua Puskesmas itu akan dimulai.” katanya.
Untuk melanjutkan pembangunan Puskesmas Dukun tiga lantai itu Sutrisno mengaku masih membutuhkan dana sebesar Rp. 5,3 miliar. Dana itu sudah disiapkan dan dicukupi oleh DBHCHT tahun anggaran 2019.
Dikatakan Sutrisno, pembangunan Puskesmas Sekapuk memang mendesak dilakukan. Sebab, kondisi bangunan sudah tidak layak dan juga sangat sempit. Apalagi jumlah pasien yang datang tiap hari terus bertambah.
“Dulu Puskesmas Sekapuk ini hanya Puskesmas Pembantu (Pustu). Gedungnya sangat sempit. Hanya sebesar rumah tinggal type 45. Namun, seiring perkembangan jaman serta untuk melayani kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, kemudian kelasnya ditingkatkan dari Pustu menjadi Puskesmas,” tutur Sutrisno.
Menurut Sutrisno, membangun Puskesmas dari DBHCHT sudah sesuai Undang-undang No.39 tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau hanya boleh digunakan untuk 5 hal.
Yaitu perbaikan kualitas bahan baku rokok, peningkatan bahan baku di daerah, sosialisasi cukai hasil tembakau, kemudian pemberantasan cukai ilegal, dan lingkungan sosial.”Lingkungan sosial itu di dalamnya termasuk kesehatan. Artinya, kebijakan ini menjadi penjabaran dari UU itu. Pemerintah memastikan, 50% DBHCHT digunakan untuk alokasi lingkungan sosial yang dikhususkan untuk perbaikan pelayanan kesehatan,” tarangnya. [adv/eri]

Tags: