Pemkab Gresik Bebaskan Biaya Admin Kependudukan

Gresik, Bhirawa
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Gresik menggratiskan semua biaya administrasi dokumen kependudukan. Kebijakan ini  mulai berlaku pada 14 Maret 2014 mendatang.
Menurut Sumarno, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjelaskan,  kebijakan ini diambil Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto dalam rangka peringatan HUT Gresik ke 40 dan Hari Jadi Gresik. ”Kebijakan Pemkab menggratiskan biaya administrasi dokumen kependudukan ini, sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” kata Sumarno
Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2013 yang merupakan revisi dari UU Nomor 23 Tahun 2006 tetang Administrasi Kependudukan, salah satu klausulnya berbunyi, menggratiskan semua dokumen kependudukan. Sehingga kemudian bupati mengeluarkan intruksi bupati Nomor 1 tahun 2014 yang
menggratiskan biaya administrasi pembuatan dokumen kependudukan.
Dijelaskan Sumarno,  selain karena pertimbangan hukum, yang juga menjadi alasan mendasar Pemkab Gresik untuk membebaskan biaya administrasi kependudukan, karena di Gresik hingga kini masih banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus administrasi kependudukan. ”Target kami tak ada warga Gresik yang tak memiliki identitas,” tandasnya
Ditambahkan Sumarno, dengan digratiskannya semua dokumen Kependudukan ini, dijamin pelayan petugas terhadap masyarkat tak akan berkurang. Bahkan  diharapkan warga yang akan mengurus dokumen kependudukan tidak melalui calo lagi. [eri]

Tags: