Pemkab Gresik Lakukan Uji Publik Raperda KTR

Uji Publik Raperda KTRGresik, Bhirawa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik mendukung Pemkab Gresik untuk pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR). Dukungan ini disampaikan saat uji public Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  KTR dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR).
Acara yang dilaksanakan di Ruang Mandala Bakti Praja Lantai IV Kantor Bupati Gresik dihadiri berbagai perwakilan kelompok masyarakat. Diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat, Wartawan, Perwakilan Organisasi Masyarakat dan sejumlah Tokoh Masyarakat yang ada di Gresik.
Menurut perwakilan dari MUI Gresik, KH Mansur Shodiq, MUI Gresik mendukung pengesahan Perda itu mengingat pada Munas lalu MUI juga telah mengeluarkan fatwa haram tentang rokok. ”Kami juga melakukan kajian tentang rokok. Ada dua topik kajian, dhorof yaitu membahayakan diri sendiri atau orang lain serta ishrof yaitu mubazir.
Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik, Mohammad Zaini. Pihak DMI Gresik mendukung Perda itu. ”Meskipun saya juga merokok, tapi saya siap mendukung dan saat ini pula saya akan berhenti merokok,” tegasnya.
Namun pihak DMI meminta agar disiapkan pranatanya misalnya sticker larangan maupun spanduk. ”Kami bersama seluruh takmir Masjid dan Musholla siap membantu menempelkan sticker himbauan larangan merokok. Perlu diketahui di Gresik ini ada sekitar 4 ribu Masjid dan Musholah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Zaini yang juga petugas KUA di Gresik ini juga mengusulkan agar kawasan larangan merokok lebih diperjelas. Misalnya dalam menyebut lembaga pendidikan tak hanya menyebutkan sekolah, tapi lebih luas misalnya madrasah dan pondok pesantren, karena madrasah dan Ponpes itu juga lembaga pendidikan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Sugeng Widodo, Raperda tentang rokok ini sudah dipersiapkan sejak beberapa saat yang lalu. ”Pentingnya Perda ini karena pada amanat Menteri Kesehatan yang dibaca Bupati Gresik pada Hari Kesehatan Nasional ke 50 mengharuskan agar kabupaten/kota menerbitkan Perda tentang rokok ini. Perda ini dibuat sekaligus untuk memberikan payung hukum bagi pemangku kepentingan (stake holders) bagi KTR dan KTbR.
Sementara, menurut Edy, Kabag Hukum Pemkab Gresik, Perda itu kini telah masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan dalam tahap pembahasan. Kalaupun sudah disahkan nantinya Perda itu  akan disosialisasikan selama setahun. Ada ketentuan pidana bagi pelanggar Perda itu, yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta. ”Hal ini termaktub dalam bab XI pasal 31,” jelasnya. [eri]

Tags: