Pemkab Gresik Segera Terbitkan Perbup Potong Pohon

Tebang PohonGresik, Bhirawa
Terkait penebangan, pemangkasan dan pemotongan pohon, Pemkab Gresik segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini disampaikan Asisten II, Achmad Nuruddin setelah memimpin rapat koordinasi tentang pemangkasan pohon yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Gresik, Kamis (5/2) kemarin
Menurut Nuruddin, sebelumnya, Bupati Gresik, Sambari Halim, pernah menghentikan pemangkasan pohon yang dilakukan pegawai pihak PLN Gresik. Penghentian ini terkait tak adanya koordinasi tentang pemangkasan pohon peneduh yang benar dan sesuai yang terjadi di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo. Sejak saat itu, pihak PT PLN, PT Telkom tak berani memangkas pohon disekitar areal jalan protokol itu.
Tentu hal ini menjadikan sebuah keragu-raguan dimana pihak PLN Gresik berkepentingan untuk memangkas pohon demi pengamanan jaringan, sementara Pemkab Gresik memandang pohon peneduh yang ada di jalan protokol ini sebagai peneduh, sekaligus sebagai bagian dari pelestarian alam lingkungan. Bahkan beberapa pihak sempat mengeluhkan adanya pemangkasan pohon itu.
Sesuai yang disampaikan Achmad Nuruddin, maksud bupati terkait larangan pemangkasan pohon ini agar pihak yang berkepentingan berkoordinasi dulu dengan pihak Pemkab Gresik. ”Hal ini penting jangan sampai pemotongan pohon mengganggu lingkungan estetika. Kami tak melarang sama sekali pemotongan pohon, tapi perlu adanya koordinasi terkait pemotongan pohon yang benar. Nantinya kami akan mengikutsertakan petugas dalam pemangkasan pohon itu,” imbuh Nuruddin.
Koordinasi dalam pemotongan pohon ini penting, hal ini disampaikan Camat Gresik, Nurul Puspita Wardhani yang menyatakan pihaknya pernah kecewa terkait pemangkasan pohon di wilayahnya. ”Pernah pada saat ada penilaian lomba lingkungan, ternyata sebelum dinilai pohon-pohon yang mestinya masuk kriteria penilaian malah ditebangi. Kami meminta kepada beberapa pihak apabila akan memotong pohon di wilayah perkotaan di Kec Gresik, agar berkoordinasi dengan kami,” pintanya.
Rapat koordinasi yang dihadiri beberapa pemangku kepentingan yaitu dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik, Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Dinas Perhubungan Gresik, Satpol PP Gresik, Camat Gresik dan Camat Kebomas serta perwakilan dari PT PLN Cabang Gresik dan PT Telkom Gresik. Beberapa masukan diberikan oleh peserta rapat.
PT PLN misalnya yang menyatakan, pihaknya telah menjadwal pemotongan pohon pada setiap tiga bulan sekali terutama dibawah jaringan tinggi 20 ribu KV. Hal ini untuk melindungi jaringan kabel 20 ribu KV yang ada diatasnya. Aturan PLN, radius 3 meter pada sekitar jaringan itu harus steril. Sedangkan dari Dinas Perhubungan meminta pemotongan pada pohon yang mengganggu Trafigh Light (TL), serta marka jalan. ”Demi keamanan bersama, kami mohon pemangkasan atau penebangan pada pohon yang mengganggu marka serta yang tumbuh dibawah trotoar,” ungkap Arifin dari Dishub.
Menanggapi hal itu pimpinan rapat menyatakan akan mengadopsi usulan para peserta rapat itu untuk kemudian diusulkan, diterbitkan Peraturan Bupati terkait pemangkasan dan pemotongan pohon. ”Perbup ini akan mengatur tentang penebangan pohon lebih spesifik. Saat ini aturan itu melekat pada Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang penataan ruang terbuka hijau,” ungkap Nuruddin. [eri]

Tags: