Pemkab Gresik Siap Bongkar 8 Bidang di Duduksampeyan

foto ilustrasi

Kab.Gresik, Bhirawa
Meski sudah bertahun – tahun, pelebaran jalan nasional, tepatnya di perempatan Duduksampeyan tak kunjung tuntas. Hingga kini bahkan masih terdapat sekitar delapan bidang bangunan yang belum dibongkar oleh pemiliknya meski ganti rugi sudah dibayar lunas. Pemilik tak segera mombongkar bangunan itu dengan alasan masih menunggu sertifikat belum turun.
Alasan itu tampaknya yang membuat Pemkab Gresik tak sabar. Jika diperbolehkan, Pemkab Gresik bahkan siap untuk membongkar delapan bidang bangunan itu. Ini dilakukan Pemkab Gresik demi kelancaran arus transportasi. Selain itu, Duduksampeyan itu masih merupakan wilayah Gresik. ”Kalau ada regulasi yang membolehkan, Pemkab siap membongkar sendiri delapan bidang bangunan itu.  Ini demi kelancaran arus lalu lintas,” kata Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, saat melepas mudik Lebaran belum lama ini.
Namun, menurut Bupati Sambari, pelabaran Jl Duduksampeyan itu merupakan kewenangan penuh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN). Sebab, yang punya anggaran BBPJN. Kendati demikian,  jika diberi kewenangan BBJN, Pemkab Gresik siap membongkarnya sendiri. Sebab, bangunan itu menjadi salah satu penyebab kemacetan selama ini,” ujar Bupati.
Pemkab Gresik dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam waktu dekat, pasca lebaran ini akan koordinasi dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasioanal (BBJN) untuk menanyakan kelanjutan pelebaran jalan itu, terlebih soal pembongkaran delapan bidang bangunan itu. Sebab, yang punya kewenangan adalah BBJN.
Dinas PU Pemkab Gresik mendeadline dalam waktu dekat agar delapan bidang bangunan itu segera dibongkar. Sebab, toleransi waktu yang diberikan sudah sangat cukup. Apalagi ganti rugi juga sudah diterima semua. Oleh sebab itu, jika pemilik tetap tidak segera membongkar, Pemkab akan minta BBJN segera membongkar.  Jika pembongkaran 8 bidang itu diserahkan ke Pemkab,  Bupati dengan senang hati akan membongkarnya. [eri]

Tags: