Pemkab Gresik Terancam Kehilangan Aset Waduk

waduk di Desa BotengGresik, Bhirawa
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terancam kehilangan aset waduk seluas lima hektar. Sebab upaya DPU  untuk mengambilalih waduk di Desa Boteng, Kec Menganti seluas lima hektar, tampaknya akan sia-sia. Pasalnya, 93 warga Boteng tetap kukuh tak akan menyarahkan tanah waduk seluas lima hektar ke DPU.
Sebab warga merasa sebagai pemilik sah waduk yang sudah puluhan tahun ditelantarkan DPU itu.
Bahkan, Kades (Kepala Desa) Boteng, Mujiono mengaku siap pasang badan untuk membela warganya agar tanah waduk yang sudah puluhan tahun digarap 93 warganya itu tetap menjadi milik warga.
”Apa dasar DPU mau mengambil tanah waduk yang sudah menjadi hak warga kami,” kata Mujiono, kemarin.
Ditegaskan Mujiono, sebanyak 93 warga Boteng sah selaku pemilik tanah waduk seluas lima hektar. Sebab mereka memiliki bukti-bukti legal. Diantaranya, kretek desa dan persil. Data-data yang yang merupakan  salah satu persyaratan untuk kepemilikan tanah itu sudah lama dipegang. ”Data-data riwayat dan kepemilikan tanah itu sudah puluhan tahun dipegang warga saya,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Mujiono, sangat aneh dan naif ketika tiba-tiba DPU mengklaim, kalau tanah waduk di Boteng seluas lima hektar lebih diklaim milik PU. Bahkan, PU akan melakukan pematokan waduk itu. ”Ya pantas saja warga kami kasarannya mengusir petugas DPU ketika akan melakukan pengukuran dan  pematokan tanah waduk, sebab mereka merasa kalau waduk yang sekarang menjadi tegalan itu sah miliknya,” kata Mujiono.
Menurut  Mujiono, 93 warga Boteng selaku pemilik tanah waduk seluas lima hekater lebih itu dulunya beli dari seseorang  dengan cara legal. Maka warga Boteng selaku pemilik tanah yang  kebanyakan petani kemudian memanfaatkan tanah itu untuk bercocok tanam. Dan tanah waduk itu kini sudah tak berupa waduk, tapi tegalan. ”Wong namanya seorang  tani, punya lahan ya ditanami jagung, kacang dan palawija agar mereka mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.
Sementara Kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM juga mengaku DPU tetap sebagai pemilik sah atas aset waduk seluas 93 hekatar di Desa Boteng. Alasannya, DPU memiliki  bukti-bukti  sah atas kepemilikan aset waduk itu. Bukti itu diantaranya berupa, kretek dan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 55 tahun 1999.
Karena itu, lanjut  Bambang, DPU tak akan membiarkan kalau warga Boteng merebut  aset waduk seluas lima hektar lebih itu. Bahkan, DPU siap menempuh jalur hukum jika jalur kekeluargaan tak bisa ditempuh. ”Ya, kami sudah siap kalau sampai menempuh  jalur hukum. Makanya, kami melibatkan  Bagian Hukum,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, DPU kini tengah melibatkan beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait untuk mencari data kalau DPU selaku pemilik sah aset waduk di Desa Boteng. SKPD itu diantaranya, DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah). ”DPPKAD kan yang memiliki data aset-aset pemerintah. Sehingga kami meminta bantuan DPPKAD untuk mencari data riwayat maupun silsila tanah Waduk Boteng,” pungkasnya. [eri]

Tags: