Pemkab Gresik Undang 120 Pelaku Usaha Diperizinan Online

Para peserta saat mengikuti forum investasi pelayanan perijinan melalui online [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Gresik mengundang 120 orang perwakilan dari dunia usaha di Gresik. Tujuannya, melakukan kegiatan forum shareholers investasi melalui sosalisasi dan evaluasi pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single submisson (OSS).
Kegiatan yang diminati oleh para pelaku usaha itu dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perijinan dan PTSP pada Selasa (24/9). Peserta yang hadir tampak antusias sehingga memenuhi ruang rapat tempat diselenggarakannya acara. Bahkan, kegiatan itu dijadikan ajang keluh kesah para pelaku dunia usaha terkait perizinan. Banyak hal yang dikeluhkan, mulai dari kesulitan membangun saluran air atau keluhan keluhan lain yang bersinggungan dengan masyarakat setempat.
“Saya sulit membangun saluran air bagi usaha kami karena ada salah satu masyarakat yang tidak setuju. Padahal, seluruh perijinan yang saya punyai sudah lengkap, termasuk perijinan pembangunan air dari lembaga yang berwenang,” kata salah satu penanya.
Pertanyaan perserta satu persatu dijawab oleh Sekretaris Dinas Bambang Sayogyo Suryono dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan, Bambang Irianto. Sebelum acara berlangsung, Kepala DPM PTSP, Mulyanto melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkab Sutrisno mengatakan, bahwa kegiatan ini sebagai sarana untuk mereview kembali akte perijinan yang telah dimiliki oleh para pengusaha.
“Kami berharap agar akte perijinan yang dimiliki para pengusaha ini sudah sesuai dengan bidang usaha yang saat ini tengah dijalankan. Hal ini sesuai perundangan yang berlaku. Misalnya, akte usaha PT, Koperasi atau CV itu harus sesuai dengan aturan yang ada” katanya.
Selain itu, masih ditemui beberapa pengusaha yang menggunakan akte usahanya untuk beberapa jenis usaha. Mestinya hal ini tidak diperkenankan. Misalnya, akte untuk usaha transportasi harus untuk usaha transportasi tidak untuk usaha yang lain. “Kalaupun tidak sesuai, kami meminta untuk memperbaiki kembali. Bagaimanapun dengan adanya OSS ini merekalah yang bisa memperbaiki dan mencetak kembali akte tersebut” katanya.
Dengan adanya OSS ini, para pemohon ijin bisa melaksanakan perijinan melalui online dan mencetaknya sendiri. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemohon ijin tersebut. OSS yang efektif berlaku pada pertengahan 2018 telah meningkatkan pemohon ijin di Gresik.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Iklim, Promosi, Data Dan Informasi Penanaman Modal, Purwati Cahyoningrum selama tahun 2018 pihaknya telah menerbitkan Nomer Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebanyak 2.188. Sampai Agustus 2019 NIB yang kami keluarkan sebanyak 3.141.
Ada sebelas perijinan yang diterbitkan NIB nya pada tahun 2019, yaitu Ijin Site Plan, IPR, IMB, SK SPP IRT, izin reklame tetap, ijin reklame insidentil, ijin trayek angkutan kota dan pedesaan, ijin menempati kios, ijin tenaga kerja malam wanita, pedagang kayu antar pulau terdaftar dan izin optical. [eri]

Tags: